Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Haris Simamora Gunakan Linggis Sepanjang 80 Sentimeter untuk Membunuh Satu Keluarga di Bekasi

Haris Simamora menggunakan linggis sepanjang 80 sentimeter untuk membunuh Diperum Nainggolan dan Maya Ambarita.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Haris Simamora Gunakan Linggis Sepanjang 80 Sentimeter untuk Membunuh Satu Keluarga di Bekasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kepolisian menunjukkan tersangka berinisial HS saat rilis kasus pembunuhan satu keluarga, di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018). Pihak kepolisian telah menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi pada 13 November 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan Haris Simamora menggunakan linggis sepanjang 80 sentimeter untuk membunuh Diperum Nainggolan dan Maya Ambarita.

"Dari pengakuan tersangka sekitar 80 sentimeter,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (17/11/2018).

Argo menjelaskan, tujuan dari polisi menyisir aliran Kalimalang untuk mencari barang bukti linggis tersebut. Hal ini dilakukan untuk memperkuat pengakuan pelaku yang membunuh menggunakan linggis.

“Harus dibuktikan menggunakan apa menurutnya. Kalau pakai linggis kita cari linggisnya,” jelas Argo.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Haris sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Polisi juga sudah melakukan penahanan.

Haris ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, tadi malam, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Haris diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa 13 November 2018.

Berita Rekomendasi

Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya. Keempat orang tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).

Atas perbuatannya, Haris terancam hukuman pidana mati dan dijerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas