Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Residivis Kembali Menjadi Penghuni Tahanan Akibat Senggolan Berujung Maut di Depan Diskotek

Polres Jakarta Barat menangkap tiga orang tersangka penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di depan Diskotik Bandara.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Residivis Kembali Menjadi Penghuni Tahanan Akibat Senggolan Berujung Maut di Depan Diskotek
Tribunnews.com/ Amriyono
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu, di Mapolres Jakarta Barat Selasa (20/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Barat menangkap tiga orang tersangka penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di depan Diskotek Bandara.

Dua diantara pelaku merupakan residivis yang pernah mendekam di penjara atas kasus serupa, yakni premanisme dan penganiayaan.

Tiga pelaku itu atas nama Berto, Bobby, dan Frengki yang merupakan anggota dari kelompok preman di Jakarta Barat.

Baca: Anies Baswedan Janji Akan Bangun Kembali Rumah Warga yang Amblas di Kelurahan Ancol

"Ketiganya melakukan penganiayaan hingga menyebabkan dua orang tewas di Diskotik Bandara. Alasannya, hanya karena bersenggolan saja pukul 02.00WIB, 17 Oktober lalu," jelas Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu, Selasa (20/11/2018).

Menurut dia, hingga kini masih ada 12 orang yang diburu polisi dalam kasus tersebut.

Baca: Aksi Heroik Bripka A Kejar dan Tangkap Perusak Pos Polisi Lamongan dengan Mata Terluka

"Ini baru tiga yang kami tangkap. Seluruhnya ada 15 orang. Sisanya, kami sudah ketahui keberadaannya," ujar Edi.

Berita Rekomendasi

Dua tersangka dibekuk usai melarikan diri ke Bangka Belitung.

Baca: Sakdiyah Maruf, Satu-satunya Wanita Indonesia yang Masuk Daftar BBC 100 Woman 2018

Dalam penangkapan, satu tersangka bernama Frengky harus dilumpuhkan dengan timah panas karena akan melarikan diri.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa golok, baju korban, hingga balok kayu berukuran dua meter yang diduga dipakai guna melukai korban.

Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman sembilan tahun penjara karena melanggar pasal 338 juncto 170 KUHP tentang penganiayaan dan menyebabkan meninggal dunia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas