Kata-kata Diperum yang Bikin Haris Simamora Naik Pitam dan Membantai Satu Keluarga
Istri Diperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, kemudian menyebut bahwa Douglas, kakak pertama Diperum, tak senang jika Haris menginap
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
"Yang bersangkutan mengaku sering dimarahi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018).
"Tersangka ini mengaku sering dihina, kadang-kadang kalau di situ (di kediaman Diperum) dibangunkan dengan kaki," ujar Argo.
Meski mengaku kerap diperlakukan kasar, Haris sering menyambangi kediaman Diperum untuk berkunjung.
Ia dan Diperum masih satu keluarga. Haris merupakan keponakan istri Diperum yang juga pernah bekerja sebagai penjaga kontrakan yang kini dijaga oleh keluarga Diperum.
"Kemudian juga hampir tiap bulan juga ketemu, namanya saudara ya, sepupu. Kemarin tersangka ini ditelepon sama korban, silakan datang ke rumah karena mau belanja untuk beli baju untuk Natalan," papar Argo.
Argo menjelaskan, HS (sekitar 30 tahun) merupakan saudara ipar atau saudara dari istri Diperum yang juga menjadi korban dalam pembunuhan itu.
HS disebut menganggur selama tiga bulan setelah mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja.
Polisi telah menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Diperum Nainggolan dan istrinya, Maya Boru Ambarita (37), serta dua anak mereka. Pembunuhan itu terjadi Selasa dini hari lalu.
HS kini ditahan.
"Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara yang akan dibuat. Nanti masih ada pemeriksaan lanjutan," ujar Argo.
Senada Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, Haris Simamora (HS), telah merencanakan pembunuhan beberapa hari sebelum kejadian.
"Dia sudah merencanakan pembunuhan beberapa hari sebelumnya karena merasa sakit hati dengan korbannya," ujar Wahyu, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).
Wahyu melanjutkan, atas perbuatannya, Haris terancam hukuman mati.
"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, di mana pasal yang diterapkan adalah 365 ayat 3, kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," kata dia.