Polisi Buru 12 Pelaku Pembunuhan di Diskotek Bandara Kebon Jeruk
"Saat ini tiga orang sudah kami tangkap. Kami sudah tahu tempat persembunyiannya," ujar Edy
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengungkapkan pihaknya masih memburu 12 pelaku yang terlibat pembunuhan di Diskotek Bandara, Kebo Jeruk, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Edy Suranta Sitepu mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas pelaku dan sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
Baca: Preman Pelaku Pengeroyokan di Kebon Jeruk Pernah Aniaya Ibu Penjual Kopi
"Mereka ini kelompok preman dan yang terlibat ada sekitar 15 orang, saat ini tiga orang sudah kami tangkap. Kami sudah tahu tempat persembunyiannya," ujar Edy di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (20/11/2018).
Dua dari tiga pelaku yang ditangkap yakni Hengki dan Bobi diamankan di tempat persembunyiannya di Dusun Samhin, Desa Padang, Pangkalan Baru, Pangkalpinang, Bangka Belitung pada Minggu (18/11/2018).
Sedangkan satu tersangka lain yakni Berto diamankan di Jakarta.
"Di Bangka Belitung itu, mereka sembunyi di rumah temannya. Satu pelaku yakni H berusaha melawan sehingga terpaksa kami tembak di bagian kaki," kata Edy.
Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rulian Syauri mengatakan pelaku Hengki dan Bobi kabur ke Bangka Belitung empat hari setelah kejadian.
"Empat hari setelah kejadian, mereka ini kabur ke sejumlah daerah termasuk salah satunya ke Bangka belitung," kata Rulian.
Kasus pengeroyokan berujung kematian terjadi di Diskotek Bandara pada Kamis (17/10/2018) dini hari.
Penyebab pertikaian itu hanya karena antara kelompok pelaku dan korban saling senggol saat berada di diskotek.
Baca: Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Haringga Sirla Cabut Permohonan Banding
Dalam kejadian ini dua pengunjung diskotek yakni SH (27) dan LR (44) tewas, sedangkan empat orang lainnya mengalami luka berat karena dianiaya dan ditusuk oleh para pelaku.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang telah tertangkap dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Penulis: Elga Hikari Putra
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Masuk Daftar Pencarian Orang, Polisi Buru 12 Pelaku Pembunuhan di Diskotek Bandara