Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita di Balik Penangkapan Hercules di Rumahnya

Penangkapan itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Jakarta Barat'>Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Cerita di Balik Penangkapan Hercules di Rumahnya
TRIBUN JAKARTA/ELGA HIKARI PUTRA
Petugas Polisi menggiring Hercules Rosario Marshal untuk diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018). Tokoh pemuda asal Timor Timur tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan dan penguasaan lahan di kawasan Jakarta Barat. TRIBUN JAKARTA/ELGA HIKARI PUTRA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hercules Rosario Marshal (Hercules) ditangkap Satreskrim Jakarta Barat Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Jakarta Barat Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu.

Berdasarkan informasi ‎yang dihimpun TribunJakarta.com, penangkapan Hercules berlangsung tanpa perlawanan.

Ada enam anggota polisi yang masuk ke dalam rumah Hercules, diantaranya Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu didampingi Kanit Krimum AKP Rulian Syauri.

Mereka tampak berbincang beberapa saat di ruang tamu bersama Hercules tanpa ada perlawanan sama sekali.

Baca: Kronologis Penangkapan Hercules Versi Polisi

Saat itu Hercules mengenakan kaus lengan panjang berwarna putih bergaris hitam.

Berita Rekomendasi

Sedangkan beberapa polisi dengan membawa senjata lengkap tampak berjaga di depan rumah Hercules.

Setelah beberapa saat, Hercules yang sudah berganti pakaian tampak digiring anggota polisi menuju mobil Daihatsu Gran Max warna biru untuk dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat.

Saat ini Hercules masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan Hercules ditangkap terkait kasus penguasaan lahan milik PT Nila di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

"Ini ada kaitannya dengan yang di Kalideres (penguasaan lahan) kemarin karena saat ini sudah ada 12 anak buahnya yang kita tangkap," kata Edy di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018).

Edy mengatakan saat ini Hercules sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan terhadap barang dan orang serta kasus perbuatan tidak menyenangkan.

"Sudah langsung kami tetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 170 dan 335 KUHP," kata Edy.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas