Gelar Rekonstruksi di TKP Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Polisi Reka Ulang 37 Adegan
Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Rabu (21/11).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Rabu (21/11).
Pantauan Tribunnews.com, rekonstruksi pertama digelar di tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi pembunuhan yang terletak di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto menjelaskan di lokasi tempat Haris Simamora menghabisi Diperum sekeluarga terdapat 37 reka ulang adegan.
"Di sini 37 (adegan, - red)," ujar Indarto, di lokasi, Rabu (21/11/2018).
Ia mengatakan semua adegan secara lengkap akan direka ulang oleh penyidik bersama pelaku.
Reka ulang itu dimulai dari pelaku datang, mengeksekusi para korban, melarikan diri, hingga terakhir menyimpan kendaraan roda empat yang dicuri dari TKP.
"Pada hari ini semua kejadian semua yang dilakukan oleh pelaku dari mulai dia datang, dia mengeksekusi, dia melarikan diri, dia ke kos-kosan, dia membuang linggis sampai dia menyimpan kendaraan yang dibawa dari TKP yang dicuri, sampai dia pergi kabur di Garut, kita akan reka ulangkan," tuturnya.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Haris Simamora sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Polisi juga sudah melakukan penahanan.
HS ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, tadi malam, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dirinya diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa 13 November 2018.
Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya. Keempat orang tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).