Tersangka Hilangkan Kunci Pintu, Polisi Buka Paksa Rumah Korban Pembunuhan 1 Keluarga di Bekasi
Saat proses rekonstruksi, polisi membawa serta linggis pengganti yang digunakan Haris untuk melakukan pembunuhan.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Rangga Baskoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga, Diperum Nainggolan dengan tersangka Haris Simamora di Jalan Bojong Nangka II, RT 02/07 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Rabu (21/11/2018).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto mengatakan saat rekonstruksi digelar, pintu rumah dibuka paksa menggunakan linggis. Hal itu dikarenakan kunci yang dipegang oleh Haris hilang usai membunuh para korbannya Senin (12/11) lalu.
"Pintu masuk dan pintu keluar yang digunakan tersangka dari pintu depan ini, kuncinya dibawa pelaku dan hilang. Karena itu harus dibuka. Kita buka paksa," kata Indarto di lokasi.
Saat proses rekonstruksi, polisi membawa serta linggis pengganti yang digunakan Haris untuk melakukan pembunuhan. Sedangkan barang bukti linggis asli yang dibuangnya di Kalimalang hingga kini belum ditemukan.
Baca: First Media Nyatakan Sanggup Cicil Tunggakan Frekuensi, Sikap Kominfo Kok Jadi Mengambang
Proses rekonstruksi disaksikan oleh banyak tetangga korban yang menghujat Haris saat riba di lokasi. Tak sedikit dari mereka yang ingin memukulnya lantaran dinilai tega membunuh Diperum, Istri beserta kedua anaknya.
Rencananya, hari ini polisi akan melakukan rekonstruksi di 6 tempat berbeda. Selain di rumah kos tersebut, proses rekonstruksi juga akan dilakukan di tempat pembuangan barang bukti berupa linggis, di Kalimalang, Cikarang, Bekasi. Ketiga, di tempat indekos tersangka Haris Simamora di Jalan Mangunharja, Kelurahan Pasir Limus, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat.
Baca: Bikin Macet Tol Japek, Menhub Stop Sementara Proyek LRT dan Kereta Cepat Jakarta-BDG Sampai Lebaran
Keempat, di Klinik Seruni Husada 1 Jalan Pasir Limus RT 07/04 Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabuapten Bekasi, tempat tersangka berobat untuk mengobati luka tangannya.
Kelima, di indekos teman tersangka yang bertempat di Jurong Lemahabang, Bekasi, Jawa Barat, tempay tersangka menitipkan mobil Xtrail kepada temannya.
Dan terakhir, keenam, di Terminal Cikarang, termpat tersangka sempat hendak pergi ke Garut menggunakan bus.