Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

627 Pelanggan Belum Bayar Tagihan Listrik, PLN Depok Kirim 100 Penagih ke Kampung Rawa Denok

Sekitar seratus petugas PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Kota Depok mendatangi para pelanggan listrik di Kampung Rawa Denok.

zoom-in 627 Pelanggan Belum Bayar Tagihan Listrik, PLN Depok Kirim 100 Penagih ke Kampung Rawa Denok
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
PLN Depok menyiapkan petugas penagih tunggakan yang akan dikirim ke Kampung Rawa Denok untuk menagih tunggakan yang jumlahnya mencapai 627 rekening listrik. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sekitar seratus petugas PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Kota Depok mendatangi para pelanggan listrik di Kampung Rawa Denok, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok.

Di kampung itu tercatat banyak warga yang menunggak tagihan listrik sampai akhir November ini.

Tercatat ada sebanyak 627 pelanggan listrik di Kampung Rawa Denok yang masih menunggak tagihan listrik.

Lama tunggakan tagihan listrik cukup bervariasi mulai dari satu bulan sampai tiga bulan.

Hal itu dikatakan Supervisor Pelanggan PLN Area Kota Depok Susan Khaerany kepada Warta Kota, Jumat (23/11/2018).

Susan menjelaskan sejak Kamis (22/11/2018) pihaknya menurunkan seratusan petugasnya melakukan jemput bola, dengan mendatangi rumah pelanggan di Kampung Rawa Denok, yang tercatat menunggak tagihan listrik.

Diharapkan katanya saat didatangi petugas, para pelanggan langsung membayar tunggakan listrik berikut dendanya jika tidak ingin aliran listrik diputus sementara oleh petugas.

Berita Rekomendasi

"Saat kami datangi, kami harap pelanggan langsung membayar tunggakan pembayaran di tempat kepada petugas. Jika tidak, maka dengan terpaksa kami akan lakukan pemutusan aliran listrik saat itu juga," kata Susan.

Pemutusan listrik kata dia akan dilakukan dengan menyegel meteran listrik atau Mini Circuit Breaker (MCB) listrik yang ada di rumah pelanggan.

Untuk melengkapi hal itu kata Susan pihaknya membuka loket pembayaran tunggakan tagihan listrik pelanggan di depan Gardu Induk PLN Rawa Denok.

Ke depan, Ia mengimbau para pelanggan listrik PLN untuk melakukan pembayaran listrik paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.

Jika tidak atau lewat satu hari saja katanya, maka sesuai aturan akan dikenakan denda atau petugas berhak melakukan penyegelan atau pemutusan aliran listrik secara sementara ke pelanggan.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul PLN Depok Kirim 100 Petugas Penagih Tunggakan Listrik ke Kampung Rawa Denok

Baca: Hati-Hati, Ini Penyumbang Terbesar Bengkaknya Tagihan Listrik Bulananmu!

Baca: Temukan Cara Pangkas Tagihan Listrik, Liyana Bagikan Postingan di Facebook

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas