Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Pemberi Kuasa Kepada Hercules Sebagai Tersangka

Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Handi Musyawan atau HM sebagai tersangka terkait kasus Hercules Rosario Marshal.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Tetapkan Pemberi Kuasa Kepada Hercules Sebagai Tersangka
Tribunnews.com/ Reza Deni
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/11/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Handi Musyawan atau HM sebagai tersangka terkait kasus Hercules Rosario Marshal.

Handi Musyawan diketahui sebagai pemberi kuasa kepada Hercules untuk menguasi lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan penetapan tersangka terhadap HM dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Baca: Geledah Rumah Hercules, Ini Benda-benda yang Ditemukan Polisi

"Handi Musyawan ini memberikan putusan tahun 2003 kepada Hercules yang mana dia tidak menyampaikan bahwa ada putusan tahun 2009," ujar Edi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/11/2018)

HM merupakan ahli waris dari tanah di kawasan Kalideres dan hal tersebut yang dijadikan dasar oleh HM untuk memerintah Hercules.

"Sehingga Hercules beserta kelompoknya menganggap bahwa putusan tersebut sah dan mereka melakukan pendudukan, penyerangan ke PT Nila yaitu menduduki kantor, merusak pintu, kemudian mengintimidasi karyawan, security, merusak perbengkelan, mengintimidasi para penghuni ruko," katanya.

Baca: Polisi Sita Surat Kuasa Lapangan Dari Seorang Berinisial HM Saat Geledah Rumah Hercules

Berita Rekomendasi

Dari hasil penyelidikan, Edi mengatakan para penghuni bisa beraktivitas kembali dengan persyaratan.

"Yakni apabila mereka membayarkan sejumlah uang kepada anak buahnya," ujarnya.

Dengan penetapan tersangka HM tersebut, kepolisian Polres Metro Jakarta Barat sudah menangkap 25 orang di dua lokasi berbeda.

"Kami tidak segan-segan melakukan tindakan hukum kepada siapa pun apabila ada yang coba-coba mengambil hak-hak orang lain," katanya.

Adapun barang bukti yang dikumpulkan polisi yakni tiga buah ponsel dan sebuah surat kuasa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas