Polisi Tetapkan Pemberi Kuasa Kepada Hercules Sebagai Tersangka
Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Handi Musyawan atau HM sebagai tersangka terkait kasus Hercules Rosario Marshal.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Handi Musyawan atau HM sebagai tersangka terkait kasus Hercules Rosario Marshal.
Handi Musyawan diketahui sebagai pemberi kuasa kepada Hercules untuk menguasi lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan penetapan tersangka terhadap HM dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Baca: Geledah Rumah Hercules, Ini Benda-benda yang Ditemukan Polisi
"Handi Musyawan ini memberikan putusan tahun 2003 kepada Hercules yang mana dia tidak menyampaikan bahwa ada putusan tahun 2009," ujar Edi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/11/2018)
HM merupakan ahli waris dari tanah di kawasan Kalideres dan hal tersebut yang dijadikan dasar oleh HM untuk memerintah Hercules.
"Sehingga Hercules beserta kelompoknya menganggap bahwa putusan tersebut sah dan mereka melakukan pendudukan, penyerangan ke PT Nila yaitu menduduki kantor, merusak pintu, kemudian mengintimidasi karyawan, security, merusak perbengkelan, mengintimidasi para penghuni ruko," katanya.
Baca: Polisi Sita Surat Kuasa Lapangan Dari Seorang Berinisial HM Saat Geledah Rumah Hercules
Dari hasil penyelidikan, Edi mengatakan para penghuni bisa beraktivitas kembali dengan persyaratan.
"Yakni apabila mereka membayarkan sejumlah uang kepada anak buahnya," ujarnya.
Dengan penetapan tersangka HM tersebut, kepolisian Polres Metro Jakarta Barat sudah menangkap 25 orang di dua lokasi berbeda.
"Kami tidak segan-segan melakukan tindakan hukum kepada siapa pun apabila ada yang coba-coba mengambil hak-hak orang lain," katanya.
Adapun barang bukti yang dikumpulkan polisi yakni tiga buah ponsel dan sebuah surat kuasa.