Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Hercules

Hercules Rosario Marshal ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (21/11/2018) dan resmi ditahan pada Kamis (22/11/2018).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Hercules
TRIBUN JAKARTA/ELGA HIKARI PUTRA
Petugas Polisi menggiring Hercules Rosario Marshal untuk diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018). Tokoh pemuda asal Timor Timur tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan dan penguasaan lahan di kawasan Jakarta Barat. TRIBUN JAKARTA/ELGA HIKARI PUTRA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hercules Rosario Marshal ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (21/11/2018) dan resmi ditahan pada Kamis (22/11/2018).

Hari ini, Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat telah resmi menetapkan tersangka yang baru, yakni Hamdi Musyawan (HM).

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu, HM merupakan orang yang memberi kuasa ke Hercules untuk dapat duduki empat bidang tanah.

HM kini resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

"Satu tersangka baru ialah Hamdi Musyawan (HM). Dia merupakan orang yang memberikan kuasa ke Hercules terhadap penjualan empat bidang tanah. Keempat bidang tanah itu bukan tanah sengketa. Namun, tanah itu tanah sudah resmi ada pemiliknya," kata Edi di Halaman Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/11/2018).

HM resmi menjadi tersangka serta penahanan pada hari ini diawali dari penggeledahan kediaman Hercules di Kompleks Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baca: Polisi Tetapkan Pemberi Kuasa Kepada Hercules Sebagai Tersangka

Di rumah itu ditemukan adanya surat kuasa, yang menurut Edi, surat kuasa tersebut tujuan untuk menjual empat bidang tanah milik orang lain.

Berita Rekomendasi

"Setelah kami pelajari surat kuasanya, ternyata surat untuk menjual empat bidang tanah. Jadi orang yang berikan kuasa kepada Hercules itu adalah Hamdi Musyawan. Jadi, ada keputusan di meja hijau di tahun 2003 Hamdi ini meminta agar Hercules menduduki empat bidang lahan itu. Ternyata, tahun 2009 pengadilan gugurkan keputusan di tahun 2003 itu. Tapi, Hamdi tidak menyampaikannya ke Hercules," katanya.

Keempat bidang lahan itu diketahui berada di Kawasan Kalideres yang pemiliknya adalah PT Nila.

Namun, mengetahui adanya keputusan di tahun 2003, Hercules beserta puluhan preman menganggap bukan milik PT Nila.

"Sehingga Hercules dan kelompoknya lakukan penyerangan ke PT Nila, dengan cara duduki di kantor pemasarannya, merusak pintu kantor di lokasi, kemudian intimidasi karyawan, keamanan, dan menguasai perbengkelan, hingga lakukan pengintimidasian ke seluruh pengontrak ruko. Alhasil, di kompleks itu tak ingin lagi melakukan aktivitas," jelasnya.

Edi mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi, para pengontrak bisa saja beraktivitas, apabila mereka membayarkan sejumlah uang kepada anak buah Hercules Rp 500.000 per bulan.

"Namun di kasus ini akan kami kembangkan lagi," kata Edi.

Penulis: Panji Baskhara Ramadhan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas