Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pembunuhan Wanita di Dalam Mobil Ternyata Baru Keluar Penjara

Herman adalah pelaku pembunuhan terhadap Levie Presillia (35) yang dilakukannya di dalam mobil Suzuki Swift biru nopol DA 1879 TN.

TRIBUNNEWS.COM, BANJAR - Usai sudah pelarian seorang pemuda bernama Herman (25). Lelaki ini ditangkap di rumahnya, Jalan Martapura Lama RT07, Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Sabtu (24/11/2018) dinihari.

Tersangka Herman adalah pelaku pembunuhan terhadap Levie Presillia (35) yang dilakukannya di dalam mobil Suzuki Swift biru nopol DA 1879 TN, Jalan A Yani km 12, Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.

Mayat korban terbujur kaku di dalam mobil dan akhirnya membuat heboh warga masyarakat sekitar, Jumat (23/11/2018) pagi. Korban mengalami beberapa mata luka dan luka melingkar di sebagian lehernya.

Dari pengakuan tersangka Herman, antara korban dan dirinya ada hubungan pertemanan terkait bisnis.

Keduanya kenal selama sekitar dua bulan sejak tersangka berada dalam penjara, terkait kasus senjata tajam.

Ditambahkan tersangka Herman, dia sempat meyakinkan korban dengan keilmuannya untuk menginginkan hajat. Dalam pertemuan pertama korban sempat terbuai oleh tersangka.

Kemudian pada pertemuan kedua, korban kembali bersedia ditemui pelaku, yakni pada Kamis (22/11/2018) malam sebelum penemuan jasad korban.

Berita Rekomendasi

Kapolres Banjar AKBP Takdir Matanette, saat ditemui di Polsek Gambut, Sabtu (23/11/2018) mengatakan, tersangka ada hubungan pertemanan dengan orang pintar, untuk urusan usaha bisnis. Tersangka menemui korban dua kali, dan tersangka ini baru keluar dari penjara.

Ditambahkan kapolres, dirinya mengapresiasi kinerja anggota Polres Banjar bersinergi bersama Resmob Dit Krimum Polda Kalsel dan Tim Inafis, atas kebehasilan membekuk tersangka, dalam waktu kurang dari 1X24 jam pasca penemuan mayat perempuan dalam mobil.

"Dari beberapa keterangan saksi, kita membuat sketsa wajah dan ini sangat membantu. Informasi apapun diolah tim Tekap Polres Banjar dan back up Resmob Polda Kalsel, bekerjasama meungkap kasus kurang dari 1X24 jam," tegas Kapolres.

Berdasarkan cacatan kepolisian, tersangka diketahui telah dua kali masuk penjara, pelanggaran tindak pidana perkelahian dan kepemilikan senjata tajam.(banjarmasinpost.co.id /Jumadi/Irfani Rahman)

Baca: Masih Ada Satu Tersangka Pembunuhan Dufi Buron

Baca: Periksa CCTV Kosan, Polisi Cari Tersangka Lain Pembunuhan Ciktuti Iin Puspita

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas