Bawaslu Imbau Peserta 212 Tak Lakukan Kampanye
Menurut dia, kampanye dapat dilakukan jika peserta aksi telah meminta izin KPU RI dan mendapatkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengingatkan panitia dan peserta agar tidak berkampanye saat mengadakan reuni 212.
Menurut dia, kampanye dapat dilakukan jika peserta aksi telah meminta izin KPU RI dan mendapatkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP). Namun, metode kampanye dengan cara rapat terbuka hanya dapat dilakukan, pada 23 Maret-12 April 2019.
"Izin ke KPU ada surat tanda. Mereka melakukan pertemuan terbatas. Kalau di arena terbuka jangan, kalau tertutup di gedung boleh silakan," ujar Bagja, kepada wartawan, Jumat (30/11/2018).
Rencananya, Reuni 212 akan berlangsung di Monas, Jakarta Pusat, pada Minggu (2/12/2018). Selama kegiatan itu, dia meminta, peserta atau panitia reuni 212 dilarang menghina atau menyampaikan ujaran kebencian yang ditujukan kepada peserta pemilu.
Baca: 113 Napi Lapas Lamboro Aceh Kabur, Wakil Ketua MPR sebut Pengawasan Petugas Lemah
"Pertama, dilarang kampanye, baik capres, parpol, caleg, dan calon anggota DPD, semua nggak boleh. Kedua, menghina atau menyampaikan ujaran kebencian. Kemudian, mengganggu ketertiban juga tak boleh," tambahnya.
Seperti diketahui, Persaudaraan Alumni 212 berencana menggelar Reuni Alumni 212 pada Minggu (2/12/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.