Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bawaslu Imbau Peserta 212 Tak Lakukan Kampanye

Menurut dia, kampanye dapat dilakukan jika peserta aksi telah meminta izin KPU RI dan mendapatkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawaslu Imbau Peserta 212 Tak Lakukan Kampanye
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengingatkan panitia dan peserta agar tidak berkampanye saat mengadakan reuni 212.

Menurut dia, kampanye dapat dilakukan jika peserta aksi telah meminta izin KPU RI dan mendapatkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP). Namun, metode kampanye dengan cara rapat terbuka hanya dapat dilakukan, pada 23 Maret-12 April 2019.

"Izin ke KPU ada surat tanda. Mereka melakukan pertemuan terbatas. Kalau di arena terbuka jangan, kalau tertutup di gedung boleh silakan," ujar Bagja, kepada wartawan, Jumat (30/11/2018).

Rencananya, Reuni 212 akan berlangsung di Monas, Jakarta Pusat, pada Minggu (2/12/2018). Selama kegiatan itu, dia meminta, peserta atau panitia reuni 212 dilarang menghina atau menyampaikan ujaran kebencian yang ditujukan kepada peserta pemilu.

Baca: 113 Napi Lapas Lamboro Aceh Kabur, Wakil Ketua MPR sebut Pengawasan Petugas Lemah

"Pertama, dilarang kampanye, baik capres, parpol, caleg, dan calon anggota DPD, semua nggak boleh. Kedua, menghina atau menyampaikan ujaran kebencian. Kemudian, mengganggu ketertiban juga tak boleh," tambahnya.

Seperti diketahui, Persaudaraan Alumni 212 berencana menggelar Reuni Alumni 212 pada Minggu (2/12/2018).

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas