Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senyum Anies Baswedan Jawab Pertanyaan Soal Pemberian Izin Monas untuk Lokasi Reuni Akbar 212

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya tersenyum saat ditanya soal pemberian izin pemakaian Monumen Nasional (Monas) untuk acara Reuni Akbar 212.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Senyum Anies Baswedan Jawab Pertanyaan Soal Pemberian Izin Monas untuk Lokasi Reuni Akbar 212
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya tersenyum saat ditanya soal pemberian izin pemakaian Monumen Nasional (Monas) untuk acara Reuni Akbar 212.

Menurut Anies Bawedan, di Monas kerap ada kegiatan setiap akhir pekan.

"Di Monas itu setiap weekend ada kegiatan," ujar Anies lalu tersenyum saat ditemui usai melangsungkan rapat paripurna di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).

Baca: Sikapi Reuni Akbar 212, Kubu Jokowi: Ahok Sudah Dihukum, Sekarang Mau Apa Lagi ?

Selain itu, Anies menyebut tak ada hal istinewa soal pemberian izin pemakaian Monas untuk lokasi Reuni Akbar 212.

Sebab, berkaca dari pelaksanaan reuni tahun s

Baca: Panitia Reuni Akbar 212: Bendera yang Diizinkan Hanya Berwarna Putih

ebelumnya dan juga kegiatan-kegiatan lainnya, dirinya memang selalu memberikan izin.

Berita Rekomendasi

"Setiap weekend saya memberikan izin banyak kegiatan dan tidak ada yang berbeda dengan permintaan dari mereka yang mau melakukan reuni. Tahun lalu juga, (jadi) biasa saja," katanya.

Baca: Ketua Fraksi PKS: Tidak Perlu Khawatir dengan Acara Reuni Akbar 212

Mantan Mendikbud itu juga menampik bahwa pemberian izin tersebut disebut sebagai bentuk dukungan dirinya terhadap aksi yang bakal digelar pada Minggu 2 Desember 2018.

"Bukan dukung, ini seperti kegiatan lain yang menyelenggarakan di situ, statusnya sama aja nggak ada bedanya," kata Anies.

Terkait izin penggunaan Monas, sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional.

Pada poin B, disebutkan jika kawasan Monas dapat digunakan untuk acara yang ditujukan pada kepentingan negara, pendidikan, sosial, budaya, dan agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas