Pria yang Bawa Sangkur dan Salip Iring-iringan Mobil Kepresidenan Dituntut 5 Bulan Penjara
Saat digeledah, anggota Paspampres mendapati Toni membawa sangkur warna hitam bertuliskan Rambo yang diselipkan di pinggang celana belakang.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Terdakwa perkara kepemilikan senjata tajam jenis sangkur, Toni Hidayat (26) dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok, Riza Dona dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan Toni bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
"Tanpa hak, membuat, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, penikam, atau penusuk berupa satu bilah pisau sangkur warna hitam bertuliskan Rambo," kata Riza di PN Depok, Selasa (4/12/2018).
Merujuk pada amar tuntutan, kejadian berawal kala Toni menyalip iring-iringan mobil Presiden Joko Widodo saat melintasi di Jalan Tol Jagorawi, Rabu (3/8/2018) sekira pukul 19.50 WIB.
Baca: Ketika Kaca Mobil Kepresidenan Dibuka, Tukang Becak Hampiri Jokowi
Dia mengacuhkan intruksi yang diberikan Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres) untuk minggir lalu keluar jalan tol dan semakin nekat menyalip iring-iringan mobil pengawal Presiden lewat jalur kiri.
"Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah No Pol H6341CJ menyalip iring-iringan mobil yang sedang mengawal Mobil Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Tak sampai di situ, upaya Paspampres yang jadi saksi dan kala itu mengendarai mobil Patroli Jalan Raya (PJR) menggiring Toni keluar di pintu Tol Cibubur tak berhasil.
Toni justru memacu sepeda motornya sampai akhirnya, Paspampres memepet terdakwa dan menggiring ke pintu Tol Cimanggis, Depok hingga menepi.
Saat digeledah, anggota Paspampres mendapati Toni membawa sangkur warna hitam bertuliskan Rambo yang diselipkan di pinggang celana belakang.
"Ditemukan satu bilah pisau jenis sangkur warna hitam bertuliskan Rambo yang diselipkan di pinggang belakang badan terdakwa. Kemudian terdakwa berikut barang bukti diserahkan ke pihak Polsek Cimanggis," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.