Baru 439 dari 679 Pelanggar Tilang Elektronik yang Konfirmasi ke Polisi
Penerapan tilang ini dilakukan setelah Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan uji coba pada awal hingga akhir Oktober 2018.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, setelah lebih dari sebulan tilang elektronik dengan sistem electronic traffic law enforcement atau E-TLE diterapkan, 193 kendaraan diblokir.
Adapun E-TLE diterapkan sejak 1 November 2018. "Jadi dari tanggal 1 November sampai 6 Desember, atau 36 hari ada sebanyak 193 kendaraan yang telah diblokir," ujar Budiyanto, Jumat (7/12/2018).
Budiyanto mengatakan, kendaraan diblokir apabila tak melakukan tahapan-tahapan dalam sistem tilang elektronik setelah pengendara tersebut melakukan pelanggaran.
Tahapan-tahapan dalam sistem tilang elektronik ini yaitu tiga hari untuk proses konfirmasi, 7 hari untuk proses klarifikasi, dan 7 hari untuk menyelesaikan denda tilang.
Baca: Menunggak Iuran BPJS Kesehatan, Warga Tak Bisa Urus SIM, STNK, dan Paspor
"Sedangkan yang sudah membayar denda tilang sebanyak 439 pemilik kendaraan dari 679 pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi," kata dia.
Penerapan tilang ini dilakukan setelah Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan uji coba pada awal hingga akhir Oktober 2018.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, sistem itu mengandalkan kamera CCTV berteknologi canggih yang akan memantau pelanggaran lalu lintas.
Selama ini, kamera CCTV ETLE terpasang di Simpang Patung Kuda dan Simpang Sarinah Jakarta Pusat.