DPRD DKI Heran Kawasan RTH Berubah Jadi Komersil, Anies Diminta Kaji Ulang
Pasalnya kawasan yang diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) malah berubah fungsi menjadi komersil.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono meminta Gubernur DKI Anies Baswedan kaji ulang pembangunan pusat kuliner di Karang Indah, Pluit, Jakarta Utara yang dilakukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Permintaan Gembong itu meneruskan keluhan 3 Rukun Warga (RW) setempat yang melaporkan ke Dewan. Pasalnya kawasan yang diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) malah berubah fungsi menjadi komersil.
Beberapa anggota DPRD seperti Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono, Sekertaris Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta, Veri Yonnevil telah melakukan inspeksi ke lokasi pada Rabu (12/12) kemarin.
"Kita saksikan ke lapangan, emang apa yang menjadi keluhan warga benar adanya," Kata Gembong saat dikonfirmasi, Kamis (13/12/2018).
Dia khawatir, pembangunan tempat kuliner di kawasan itu bisa menciptakan kesemrawutan.
DPRD DKI pun meminta pihak Pemprov DKI lakukan peninjauan ulang terkait perubahan izin pemanfaatan lahan dari RTH ke pusat kuliner. Sebab, peruntukkan kawasan tersebut awalnya memang sebagai RTH.
Baca: Polri Imbau Jangan Asal Tuding Sampai Penyelidikan Polsek Ciracas Selesai
"Peruntukan untuk taman kenapa diberikan izin untuk bangunan," jelasnya.
Sementara itu dihubungi terpisah, Sekretaris Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta, Veri Yonnevil, DPRD merasa tak pernah membahas Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) soal perubahan fungsi lahan di atas tanah seluas kurang lebih 4 hektar itu.
Dugaannya, ada kongkalikong dalam proses pemberian izin pembangunan pusat kuliner garapan Jakpro tersebut.
"Yang jadi pertanyaan saya, siapa yang melakukan penekanan terhadap Gubernur sehingga Gubernur berani mengeluarkan izin terhadap jalur hijau ini," kata Veri.
Lain hal dengan Gembong dan Veri, Direktur PT Jakarta Utilitas Propertindo Ario Pramadhi punya kepastian soal izin pembangunan proyek tersebut. Izin itu, katanya telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) DKI Jakarta.
Meski begitu, Ario terbuka dengan rekomendasi yang diberikan DPRD DKI untuk menghentikan sementara waktu pengerjaan pusat kuliner di Pluit itu.
"Kalau mesti ada perubahan kami akan terbuka untuk berdiskusi," kata Ario.