Kelima Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI Terancam Lima Tahun Penjara
Seperti diketahui, dua orang anggota TNI, dari TNI AL Kapten Komarudin dan anggota TNI AD, Pratu Rivonanda terlibat dengan tukang parkir
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadap dua anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur.
Kelima pelaku tersebut diantaranya Agus Priyantara, Herianto Pandjaitan, Depi serta pasangan suami istri, Iwan Hutapea dan Suci Ramdani.
"Lima tersangka ini yang melakukan pengeroyokan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat rilis di Main Hall Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Kelimanya dikenakan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap ketertiban umum.
"Kemudian tersangka dikenakan 170 ancaman lima tahun keatas," ungkap Argo.
Baca: 150 Ribu The Jakmania Bakal Ikut Konvoi Juara Persija
Seperti diketahui, dua orang anggota TNI, dari TNI AL Kapten Komarudin dan anggota TNI AD, Pratu Rivonanda terlibat dengan tukang parkir di kawasan Pertokoan Arundina.
Kejadian itu terjadi pada Senin 10 Desember lalu bermula dari tukang parkir yang menggeser sepeda motor tapi mengenai kepala Kapten Komarudin yang saat itu tengah mengecek knalpot sepeda motornya yang berasap.