Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen Pas: Ahok Bisa Bebas 20 Januari 2019, Asal . . .

Namun, jika Ahok ingin bebas tanggal 20 Januari, ia harus mengajukan remisi dan mengambil cuti tahanan menjelang bebas.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dirjen Pas: Ahok Bisa Bebas 20 Januari 2019, Asal . . .
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Direktur Jenderal Pemasyaraktan Sri Puguh Budi Utami di Lapas Narkotika klas IIA Cipinang, Jakarta Timur, Senin (17/12/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019.

Tetapi, berdasarkan catatan Lembaga Pemasyarakatan, Ahok teryata bisa bebas pada tanggal 20 Januari 2019.

Namun, jika Ahok ingin bebas tanggal 20 Januari, ia harus mengajukan remisi dan mengambil cuti tahanan menjelang bebas.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pemasyaraktan Sri Puguh Budi Utami di Lapas Narkotika klas IIA Cipinang, Jakarta Timur, Senin (17/12/2018).

"Ahok Insyallah 20 januari dibebaskan karena remisi tapi yang bersangkutan sebenrnya bisa dapat cuti menjelang bebas jadi data di kami mungkin Ahok bisa bebas tanggal 24 januari 2019," kata Utami.

Meski begitu, Utami menyerahkan sepenuhnya kepada Ahok apakah ingin mengambil cuti menjelang bebas atau tetap bebas murni pada tanggal 24 Januari 2019.

Baca: Anggota BIN Gadungan Janjikan Bisa Meloloskan CPNS, Tipu Hingga Ratusan Juta Rupiah

"Kalau beliau mengajukan cuti menjelang bebas kemungkinan bisa lebih cepat. Itu haknya, kalo beliau nanti mau," terang Utami.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Ahok telah menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017.

Ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada tahun 2016.

Hakim memvonis Ahok selama 2 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas