Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 6 Tahun, Mandala Shoji Bantah Bagikan Kupon Umroh

Kuasa hukum Mandala Abadi, Muhammad Rullyandi mengatakan kliennya tidak membagikan langsung kupon tersebut, melainkan hanya datang atas undangan Lucky

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dituntut 6 Tahun, Mandala Shoji Bantah Bagikan Kupon Umroh
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Mandala Shoji. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan presenter reality show, Mandala Abadi atau Mandal Shoji dituntut 6 bulan kurungan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan atas dugaan pelanggaran Pemilu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).

Calon anggota DPR RI dari PAN tersebut dituntut bersalah bersama calon anggota DPRD DKI Lucky Andriyani atas dugaan membagikan kupon umrah dan doorprize saat berkampanye di Pasar Gembrong, Joharbaru, Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra dalam tuntutannya mengatakan, Mandala Abadi dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Ingin Memenangkan Pertarungan Pilpres 2019, Sandiaga Mundur dari Jabatan Ketua APPSI

Jaksa menyebut apabila mereka terpilih menjadi anggota DPR RI dan DPRD Provinsi DKI Jakarta nantinya yang akan mendapatkan hadiah umrah sekitar 1 atau 2 orang.

Namun, belum dipastikan perencanaan umrah berapa hari dan kemana saja.

Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum Mandala, Muhammad Rullyandi langsung memberikan pembelaan.

Dalam pembelaannya, Rullyandi mengatakan kliennya tidak membagikan langsung kupon tersebut, melainkan hanya datang atas undangan Lucky.

Berita Rekomendasi

“Bahwa Mandala tidak mengetahui dan tidak menyuruh pembagian kupon undian umroh, Mandala juga tidak mendapat keuntungan apapun dari kegiatan tersebut, ia hanya diundang dan malah dirugikan karena tercemar nama baiknya,” ujar Rullyandi.

Ia pun menolak dalil-dalil dari Jaksa dan meminta terdakwa harus dibebaskan.

Baca: Teddy Tjahjono: Pelatih Persib yang Baru Harus Diumumkan Desember 2018

Mandala merupakan calon anggota DPR RI dari Dapil DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5 dari PAN.

Usai persidangan, Mandala mengatakan, dirinya hanya diundang Lucky ke acara di Pasar Gembrong tersebut dan tidak tahu menahu soal kupon umroh itu.

“Allah tidak tidur, saya niat ke partai untuk melakukan kebaikan, tapi ternyata Panwas tidak mengkroscek kebenaran dan mengambil kesimpulan seenaknya, dia nggak tahu, kejadiannya nggak tau sama sekali. Tapi menjudge melakukan kita melakukan money politic, padahal di sidang, saksi menyebut tidak melihat saya bagi-bagi kupon,” tuturnya.

Lucky adalah caleg DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta Pusat dengan nomor urut 6 dari PAN.

Keduanya berkampanye tatap muka dengan masyarakat di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas