Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Heran, UMP DKI Tahun 2019 Kalah dari Karawang

FSP LEM SPSI DKI mendemo Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi UMP Ibu Kota tahun 2019.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Buruh Heran, UMP DKI Tahun 2019 Kalah dari Karawang
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta Yulianto di Balai Kota DKI, Selasa (18/12/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan  orang yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) DKI mendemo Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi UMP Ibu Kota tahun 2019.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, UMP DKI tahun 2019 ditetapkan naik sebesar 8,03 persen menjadi Rp 3.940.973.

Mereka menyebut kenaikan UMP tersebut dirasa terlalu rendah.

"Artinya UMP DKI Jakarta menjelaskan PP 78 itu melanggar peraturan perundangan dan hak asasi kemerdekaan yang baik. Itu alasan yang kuat buat pak Anies untuk merevisi ulang UMP DKI Jakarta yang sekarang Rp 3,940 juta," kata Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta Yulianto di Balai Kota DKI, Selasa (18/12/2018).

"Kita kalah Rp 300 ribu dengan Karawang padahal dulu DKI paling tinggi Rp 2,2 juta. Sekarang kita Rp 3,940 juta, mereka Rp 4,226 juta kalau nggak salah," imbuhnya.

Baca: Hari Buruh Migran Sedunia, Kantor Gubernur DKI di Demo Tuntut Revisi UMP DKI Tahun 2019

Selain itu, mereka juga menuntut kenaikan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) DKI tidak berlandaskan PP Nomor 78 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Sebab dalam peraturan itu, tepatnya di Permen Ketenagakerjaan Nomor 15/2018 pasal 14 ayat 2 disebutkan bahwa Gubernur tidak dapat menentukan UMSP bila perundingan antara pengusaha dan buruh tidak mencapai kesepakatan.

Berita Rekomendasi

Sedangkan di pasal 3 dijelaskan bila UMSP di tahun berjalan masih juga belum ditemui kata sepakat, maka diberlakukan UMP tahun berjalan.

Yulianto menjelaskan negosiasi antara asosiasi pengusaha sektoral dengan federasi pekerja sektoral masih terus berlangsung sampai sekarang.

Bila tak ada kesepakatan soal penetapan UMSP, maka Gubernur DKI diumpamakan seperti diikat tangannya karena tak bisa berbuat apa-apa untuk menetapkan UMSP di tahun berjalan berdasarkan Permen Ketenagakerjaan Nomor 15/2018.

"Apabila tidak ada kesepakatan antara federasi pekerja sektoral dengan asosiasi pengusaha sektoral, maka Gubernur diikat tangannya tidak dapat menetapkan UMSP, padahal tahun lalu, belum ada itu Permen Nomor 15/2018 lancar-lancar saja," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas