Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Begal Bermodus Pura-pura Jadi Polisi Narkoba Ditangkap Aparat Polsek Cikarang Selatan

Dua begal bermodus pura-pura jadi polisi narkoba ditangkap Polsek Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Begal Bermodus Pura-pura Jadi Polisi Narkoba Ditangkap Aparat Polsek Cikarang Selatan
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dua begal bermodus pura-pura jadi polisi narkoba ditangkap Polsek Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MM (30) dan EA (24).

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri mengatakan, dua begal beraksi di Kawasan Industri Delta Silicon, Jalan Albasia Raya, Desa Sukadami, Jumat dini hari.

Baca: Mini Cooper yang Dibeli Dedi Heryadi Seharga Rp 12 Ribu Akan Dijual

Adapun saat itu yang menjadi korban yakni A seorang pekerja yang sedang melintas di lokasi kejadian.

"Modus awal mula pelaku menghampiri korban dan langsung menuduh korban memiliki narkoba, kedua mengaku sebagai anggota polisi narkoba," kata Jefri saat dikonfirmasi, Senin, (17/12/2018).

Korban yang pada saat itu merasa bukan pemilik narkoba panik dan berhenti.

Baca: Sandiaga Akan Terapkan Strategi Ala Jenderal Sudirman di Jawa Tengah

Berita Rekomendasi

"Saat kondisi berhenti itu pelaku langsung menendang korban hingga jatuh lalu mengambil sepeda motor serta hp (ponsel) korban," ujar Jefri.

Korban kemudian meminta batuan kepada petugas satpam Kawasan Delta Silicon.

Pada saat bersamaan, petugas dari Polsek Cikarang Selatan yang sedang patroli juga menghampiri korban.

Baca: Ketua PGK: Melek Literasi Sangat Penting Bagi Anak Muda dalam Menangkal Hoax

Tidak lama, pelaku berhasil diringkus selum melarikan diri.

"Pada hari kejadian pelaku MM berhasil kita tangkap, sedangkan EA, sempat kabur lalu kita ringkus di daerah Jakarta tempat persembunyiannya," jelas dia.

Adapun dari pengakua kedua pelaku, aksi begal yang dilakukan di daerah Cikarang baru pertama kali dilakukan.

Biasanya, pelaku beraksi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

"Modusnya sama berpura-pura jadi polisi narkoba dan menuduh korbannya sebagai pelaku tindak kejahatan narkoba" tegas dia.

Kini, kedua pelaku mendekam di tahanan Mapolsek Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang perampokan. Ancamannya hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor dan telepon genggam hasil curian.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pura-pura Jadi Polisi Narkoba, Dua Begal Diringkus Polisi di Cikarang

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas