Dua Begal Bermodus Pura-pura Jadi Polisi Narkoba Ditangkap Aparat Polsek Cikarang Selatan
Dua begal bermodus pura-pura jadi polisi narkoba ditangkap Polsek Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dua begal bermodus pura-pura jadi polisi narkoba ditangkap Polsek Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MM (30) dan EA (24).
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri mengatakan, dua begal beraksi di Kawasan Industri Delta Silicon, Jalan Albasia Raya, Desa Sukadami, Jumat dini hari.
Baca: Mini Cooper yang Dibeli Dedi Heryadi Seharga Rp 12 Ribu Akan Dijual
Adapun saat itu yang menjadi korban yakni A seorang pekerja yang sedang melintas di lokasi kejadian.
"Modus awal mula pelaku menghampiri korban dan langsung menuduh korban memiliki narkoba, kedua mengaku sebagai anggota polisi narkoba," kata Jefri saat dikonfirmasi, Senin, (17/12/2018).
Korban yang pada saat itu merasa bukan pemilik narkoba panik dan berhenti.
Baca: Sandiaga Akan Terapkan Strategi Ala Jenderal Sudirman di Jawa Tengah
"Saat kondisi berhenti itu pelaku langsung menendang korban hingga jatuh lalu mengambil sepeda motor serta hp (ponsel) korban," ujar Jefri.
Korban kemudian meminta batuan kepada petugas satpam Kawasan Delta Silicon.
Pada saat bersamaan, petugas dari Polsek Cikarang Selatan yang sedang patroli juga menghampiri korban.
Baca: Ketua PGK: Melek Literasi Sangat Penting Bagi Anak Muda dalam Menangkal Hoax
Tidak lama, pelaku berhasil diringkus selum melarikan diri.
"Pada hari kejadian pelaku MM berhasil kita tangkap, sedangkan EA, sempat kabur lalu kita ringkus di daerah Jakarta tempat persembunyiannya," jelas dia.
Adapun dari pengakua kedua pelaku, aksi begal yang dilakukan di daerah Cikarang baru pertama kali dilakukan.
Biasanya, pelaku beraksi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
"Modusnya sama berpura-pura jadi polisi narkoba dan menuduh korbannya sebagai pelaku tindak kejahatan narkoba" tegas dia.
Kini, kedua pelaku mendekam di tahanan Mapolsek Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang perampokan. Ancamannya hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor dan telepon genggam hasil curian.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pura-pura Jadi Polisi Narkoba, Dua Begal Diringkus Polisi di Cikarang