Koalisi Pejalan Kaki Protes Trotoar di DKI Jakarta Dijadikan Lokasi Sementara PKL
Selain menghilangkan hak pejalanan kaki, kendaraan para pengunjung lokasi itu parkir di sembarang tempat.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memfasilitasi pedagang kaki lima atau PKL dengan ditempatkan dalam bentuk lokasi sementara atau loksem di atas trotoar atau fasilitas umum menimbulkan masalah lain.
Penempatan pedagang kaki lima di trotoar mengabaikan hak pejalan kaki untuk menggunakan trotoar.
Warga Jalan Setiabudi Tengah, Jakarta Selatan, sempat mengeluhkan keberadaan lokasi pedagang kaki lima di lokasi sementara JS 01 yang berada di depan rumahnya.
Keberadaan puluhan pedagang kaki lima di sana dianggap mengganggu ketertiban.
Selain menghilangkan hak pejalanan kaki, kendaraan para pengunjung lokasi itu parkir di sembarang tempat.
Lokasi sementara itu dikelilingi kawasan permukiman antara lain Aston at Kuningan Suites, Four Seasons Residence, hingga Hotel The St Regis. Belum lagi perkantoran dan usaha lainnya.
Baca: Trotoar di Depan Kejari Jakbar yang Seharusnya untuk Pejalan Kaki Malah Jadi Lahan Parkir Motor
Kemudian, lokasi sementara JS48 di trotoar di sepanjang Jalan Kuningan Madya, tepatnya di samping Menara Imperium juga banyak diprotes di media sosial lantaran dianggap berada di lokasi yang tidak semestinya.
Di lokasi lain, JS33 di Jalan Halimun, ruang bagi pejalan kaki juga tetap diserobot PKL.
Padahal, sudah ada ubin kuning di trotoar itu yang dipasang sebagai penanda batas.
Ruang yang ada digunakan untuk menaruh bangku, pot tanaman, dan barang-barang lainnya. Padahal, kawasan tersebut ramai pejalan kaki.
Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Jakarta Selatan Shita Damayanti belum bisa dimintai tanggapan soal penempatan pedagang kaki lima itu, Rabu (19/12/2018).
Baca: 5 Tips Aman Liburan ke Jepang untuk Female Traveler, Perlu Hati-hati saat Berjalan di Trotoar
Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus, mengingatkan, penyerobotan trotoar untuk tempat berjualan bisa terancam pidana.
"Dia baca UU Lalu Lintas enggak? Jangan sampai Dinas UKM kena pidana. Ini kecerobohan karena jelas-jelas mengambil ruang publik," kata Alfred.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengatur soal hak dan kewajiban pejalan kaki. Pasal 131 berbunyi, "(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.