Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pergub Pelarangan Sampah Plastik, Anies: ''Sedang Disiapkan Fase Pendisiplinan Sebelum Disahkan''

Sebab menurut Anies, bila penggunaan plastik menjadi kebiasaan sehari-hari, maka pendisiplinan soal itupun harus ada di berbagai tempat.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pergub Pelarangan Sampah Plastik, Anies: ''Sedang Disiapkan Fase Pendisiplinan Sebelum Disahkan''
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah memantapkan fase pendisiplinan yang disebutnya jadi faktor utama dalam perubahan perilaku di masyarakat sebelum Pergub soal pelarangan sampah plastik disahkan.

"Sebetulnya sudah agak panjang yang kita siapkan, bukan saja mengenai soal pelarangannya tapi fase-fase karena ini melibatkan perubahan perilaku di dalam masyarakat," kata Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Sebab menurut Anies, bila penggunaan plastik menjadi kebiasaan sehari-hari, maka pendisiplinan soal itupun harus ada di berbagai tempat.

Pasalnya, penegakan aturan lewat Pergub dalam rangka meminimalisir sampah plastik harus masuk ke setiap sendi-sendi kegiatan perekonomian masyarakat, termasuk pertokoan dan UMKM.

"Ini berbeda dengan menegakkan aturan di jalan raya cukup di jalanan, kalau ini di semua tempat dari rumah tangga sampai kegiatan kuliner pertokoan dan lain-lain," jelasnya.

Bila seluruh fase pendisiplinan itu telah siap, Anies bakal mengumumkan sepenuhnya perihal aturan pelarangan penggunaan plastik.

"Karena itu fasenya yang sekarang sedang disiapkan soal fase untuk pendisiplinan, nanti kalau sudah siap semuanya baru kita umumkan," pungkas Anies.

Baca: Maruf Amin Sebut Penahanan Bahar Smith Bukan Kriminalisasi Ulama

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) DKI Jakarta Isnawa Adji menjelaskan peraturan pelarangan penggunaan plastik dibuat lantaran selama ini bahan tersebut menjadi penyumbang sampah terbesar di Ibu Kota.

Total dari 7.250 ton sampah DKI, ada 14 persen sumbangan sampah yang berbahan plastik.

"Jadi per hari sampah di Jakarta mencapai 7.250 ton dan 14 persennya merupakan sampah plastik," kata Isnawa di pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (18/12) kemarin.

Sedangkan, total 14 persen jumlah sampah plastik tersebut, satu persen diantaranya adalah sampah penggunaan kantong kresek.

Artinya, dalam satu hari, DKI Jakarta menghasilkan 10,15 ton sampah yang berasal dari kantong plastik.

"Dari angka itu, satu persennya adalah kantong kresek," kata Isnawa.

Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya di pasar tradisional untuk tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai.

Dalam pergub yang sedang disiapkan Pemprov DKI Jakarta, diatur juga soal sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp 5 - 25 juta.

"Memang salah satunya ada pengenaan uang denda paksa antara Rp 5 - 25 juta. Tapi, yang terpenting sebenarnya begini, di era masa transisi enam bulan kami akan terus mengedukasi. Kami belum keras ya, tetapi sudah mulai meminta upaya-upaya untuk tidak lagi menggunakan kresek," ucap Isnawa.

"Sekali lagi, di dalam pergub ini kami akan lebih mengoptimalkan penerapan terhadap sanksi itu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas