Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

APK Dirusak, Tina Toon Diminta Melapor ke Bawaslu DKI

Mantan penyanyi cilik, Agustina Hermanto alias Tina Toon (25) mengaku mengalami kejadian buruk pada saat Hari Natal.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in APK Dirusak, Tina Toon Diminta Melapor ke Bawaslu DKI
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Mantan penyanyi cilik, Agustina Hermanto atau yang akrab disapa Tina Toon berikan keterangan mengenai pencalonannya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di kantor DPP PDIP, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyanyi cilik, Agustina Hermanto alias Tina Toon (25) mengaku mengalami kejadian buruk pada saat Hari Natal.

Dia mengklaim spanduk atau alat peraga kampanye (APK) miliknya disobek oknum yang tidak bertanggungjawab.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, meminta kepada Tina Toon agar segera melaporkan insiden perusakan itu kepada Bawaslu DKI.

Nantinya, pihak lembaga pengawas pemilu di DKI akan menindaklanjuti laporan.

"Laporkan saja ke Bawaslu DKI dengan membawa bukti. Biar kami proses," kata Jufri, saat dihubungi, Selasa (25/12/2018).

Baca: Kado Buruk di Malam Natal, Tina Toon Lihat Spanduk Dukungan Caleg Rusak, Diduga Sengaja Dirobek

Menurut dia, keterangan caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) itu dan bukti-bukti yang diserahkan kepada Bawaslu DKI Jakarta diharapkan dapat mengungkap insiden perusakan APK itu.

"Langsung menindak bisa. Tetapi, kami tidak tau siapa pelakuknya. Siapa tau Tina Toon bisa memberi petunjuk," kata dia.

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan, larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat 1 poin g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu, dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu.

Dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para caleg yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sementara, sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak RP 24 Juta.

"Dalam UU Nomor 7 Tahun 2007 Pasal 280 ayat 1 poin g, dalam kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye," tambahnya.

Sebelumnya, menjelang perayaan Natal, bekas penyanyi cilik Agustina Hermanto alias Tina Toon (25) mendapat kado natal yang buruk semasa hidupnya.

Tina Toon mendapatkan kado natal berupa spanduk atau alat peraga kampanyenya, disobek yang diduga dilakuikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Spanduk yang bertuliskan 'Selamat Natal 2018' itu, diakui oleh Tina Toon disobek oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dimana spanduk tersebut dipasang disebuah pagar di kawasan Gading Sukma, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Tina, saat ini, sedang mencalonkan diri maju menjadi Calon Legislatif (Caleg) anggota DPRD Jakarta, Daerah Pemilihan (Dapil) Kelapa Gading , Cilincing, Koja, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara dari Partai PDIP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas