Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Jakarta Sudah Bagikan 3.070 Kartu Pekerja kepada Buruh Ibu Kota

Anies menyebut Kartu Pekerja ini bisa dipergunakan memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya dengan lebih murah bila dibandingkan harga di luar.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
zoom-in Pemprov DKI Jakarta Sudah Bagikan 3.070 Kartu Pekerja kepada Buruh Ibu Kota
Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan secara simbolis 1.564 Kartu Pekerja bagi para buruh yang punya penghasilan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 plus 10 persen.

Total, sebanyak 3.070 buruh pekerja Ibu Kota mendapat subsidi bahan pokok yang bisa diambil lewat kartu tersebut. Subsidi itu menyangkut biaya transportasi, dan sembako murah di gerai milik PD Pasar Jaya.

"Kartu yang kita berikan jumlah yang mendapatkannya di Jakarta 3.070, tadi kita menyerahkan sebesar 1.564 kartu," kata Anies di JakGrosir, Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (31/12/2018).

Anies menyebut Kartu Pekerja ini bisa dipergunakan memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya dengan lebih murah bila dibandingkan harga di luar.

Dengan begitu, para buruh yang memegang kartu itu bisa lebih diringankan beban biaya hidup kesehariannya.

"Dengan adanya kartu pekerja ini maka sebagian biaya hidup seorang buruh di Jakarta itu bisa dikurangi karena mereka yang harusnya mengeluarkan biaya transport, biayanya sudah diganti," tuturnya.

Baca: Polemik Bambang Widjojanto Jadi Panelis Debat Pilpres

Adapun syarat penerima Kartu Pekerja ini adalah para pekerja berpenghasilan UMP DKI 2018 plus 10 persen, bekerja di DKI Jakarta serta ber KTP Jakarta, dan sudah mendapat rekomendasi dari serikat pekerja dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaketrans) DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, mereka yang mendapat Kartu Pekerja adalah para buruh berpenghasilan UMP DKI 2018 plus 10 persen, ber KTP DKI Jakarta, dan telah mendapat rekomendasi dari Serikat Pekerja dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI.

UMP DKI 2018 sendiri besarannya Rp 3.648.035, dan mereka yang masuk kategori penerima Kartu Jakarta Pekerja yakni buruh dengan gaji sebesar Rp 4.012.035 alias UMP DKI 2018 plus 10 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas