Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Ditangkap di Kawasan Cengkareng

Kapolsek Kembangan, Kompol Joko Handono mengatakan penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Ditangkap di Kawasan Cengkareng
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pengedar narkoba jaringan lapas diamankan Jajaran Polsek Kembangan, Jakarta Barat.

Keduanya ditangkap di Kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (29/12/2018) lalu.

Baca: Terpidana Kasus Narkoba Asal Nigeria di Lapas Nusakambangan Meninggal Dunia

Kapolsek Kembangan, Kompol Joko Handono mengatakan penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat.

Laporan mengenai pengendaran narkoba yang ada di wilayahnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan didapat informasi keberadaan pelaku.

Hingga pada Sabtu (29/12) tersangka WN (34) berhasil diamankan dikediamannya di Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari penangkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti tiga pake sabu seberat 0,58 gram, 1 plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi warna hijau seberat 0,81 gram, dan 1 plastik klip berisi hancuran pil ekstasi seberat 0,25 gram.

Berita Rekomendasi

Bahkan saat dilakukan pemeriksaan tersengka sempat mengelabui petugas, dimana barang bukti tersebut disembuyikan di bagian belakang televisi.

"WN kita tangkap di kediamannya di Jalan Kayu Besar Cengkareng Timur, Cengkareng Jakarta Barat," kata Kompol Joko Handono, Kamis (03/01/19).

Setelah meringkus, WN pihaknya mencoba menggali informasi kembali, dan dilakukan pengembangan hingga akhirnya meringkus AM alias G (31) di Jalan Kayu Besar Gg. Pojok II RT 04/11 Cengkareng Timur, Cengkareng Jakarta Barat.

Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 paket shabu seberat 6,42 gram, 3 plastik klip berisi 500 butir pil ekstasi warna hijau seberat 172,07 gram, dan plastik klip, timbangan, serta buku rekapan hasil penjualan narkoba.

"Jadi narkoba ini merupakan konsumsi awal tahun. Diketahui, sekitar 500 butir pil ekstasi ini merupakan jaringan lapas. Tersangka AM yang diamankan tersebut merupakan hasil pengembangan dari ditangkapnya WN," ujarnya.

Menurut, Joko dari pengakuan tersangka mereka tergiur mengedarkan narkoba atas ajakan rekannya yang berada di dalam Lapas Cipinang yang berinisial Al dengan berkomunikasi melalui HP.

Baca: Terpidana Kasus Narkoba Asal Nigeria di Lapas Nusakambangan Meninggal Dunia

"Jadi mereka ini tergiur dengan rekannya yanga ada di lapas, bahkan WN juga pernah menjalani hukuman di Lapas Salemba pada tahun 2017 lalu dengan kasus serupa," ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku WN diancam dengan pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Sedangkan tersangka AM dijerat pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotik.

Penulis: Joko Supriyanto

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas di Cengkareng

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas