Berbekal Pengetahuan dari Internet, Pemuda 19 Tahun di Tangerang Selatan Rakit Sendiri Senjata Api
Polres Tangerang Selatan membekuk pemilik senjata api rakitan, Ade Raihan Muslim (19). barang bukti senjata api merupakan hasil rakitannya sendiri.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Warta Kota, Zaki Ari Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polres Tangerang Selatan membekuk pemilik senjata api rakitan, Ade Raihan Muslim (19).
Ade mengaku, senjata api yang ada di tangannya merupakan senjata api rakitan yang dirakitnya sendiri secara otodidak.
Dari hasil pengakuannya kepada polisi, Ade belajar membuat barang ilegal itu dari internet.
"Dia mengaku merakit secara otodidak dan belajar dari internet," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (7/1/2019).
Baca: Kena Serangan Jantung? Sekonglomerat Apapun, Anda Tetap Butuh Dokter Lokal
Ketika ditanya tentang harga yang dibutuhkan untuk merakit sebuah senjata api, Ade mengatakan tidak mengeluarkan uang sepeser pun.
"Tidak pakai uang, bahan-bahannya dari belakang rumah," ucap Ade singkat.
Tersangka juga mengaku kepada petugas bisa mengerjakan satu unit senjata api dalam waktu satu minggu.
Tidak hanya senjata, peluru senjata api tersebut juga merupakan produk rakitan Ade.
Baca: Polisi Ungkap Inisial dan Pekerjaan Pria yang Menyewa Vanessa Angel dalam Kasus Prostitusi Online
Meski menggunakan bahan-bahan sederhana, dampak dari senjata api bikinan Ade setara dengan senjata api pabrikan.
Ade pun merasakan langsung senjata api bikinannya ketika tidak sengaja senjatanya meletus saat dirinya di bawah pengaruh alkohol pada 30 Desember 2018 lalu di Jalan Raya Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Ini efeknya sama seperti senjata api organik, buktinya kakinya mengalami luka tembak," ucap Ferdy.
Ferdy menyampaikan, senjata api yang dirakit Ade digunakan hanya untuk pamer.
Baca: Pencarian Nelayan Hilang di Pantai Samas Bantul Terkendala Gelombang Tinggi
"Alasannya untuk menjaga diri dan gagah-gagahan," ujarnya.
Saat rumah Ade digeledah, petugas menemukan dua buah senjata api rakitan dan empat butir peluru.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Pemilikan Senjata Api Tanpa Hak.
"Tersangka kita sangkakan UU Darurat Nomo 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujar Ferdy.
Penulis: Zaki Ari Setiawan
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Belajar dari Internet, Ade Rakit Senpi Tanpa Biaya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.