Ini Alasan Pelaku Membunuh Seorang Wanita Penghuni Apartemen Green Pramuka City
Pelaku adalah Haris Prastiadi (24), yang merupakan penghuni apartemen tersebut di lantai 27.
Editor: Hasanudin Aco
"Pelaku kami tahan dan kami jerat dengan Pasal 351KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Tahan.
Seperti diketahui sebelumnya, Nurhayati (36) seorang wanita lajang, ditemukan tewas mengenaskan di lorong Apartemen Green Pramuka City, Tower Chrysant, Sabtu (5/1/2019) pukul 17.30.
Di tubuhnya didapati ada sepuluh luka tusukan. Karenanya polisi memastikan bahwa warga Jalan Pramuka Sari V, Kelurahan/Kecamatan Rawasari, Jakarta Pusat itu, merupakan korban pembunuhan.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Rosiana menjelaskan awalnya pihaknya menerima laporan awal, adanya dugaan penganiayaan yang terjadi di lorong apartemen, Sabtu (5/1/2019) sore sekira pukul 18.25.
"Ada laporan dari satpam di situ, kalau ada orang teriak-teriak minta tolong di lantai 16 apartemen. Sepertinya ternyata ada penganiayan itu," kata Rosiana, Minggu (6/1/2019).
Karenya kata Rosiana pihaknya menurunkan Tim Buser ke lokasi kejadian.
"Saat Tim Buser kami dari Polsek datang, kami dapati seorang wanita bernama Nurhayati dengan tubuh penuh luka. Saat kami temukan, yang bersangkutan belum meninggal. Sehingga kami bawa mereka ke RSUD untuk pertolongan. Korban akhirnya meningga dunia di rumah sakit," kata Rosiana.
Rosiana memastikan bahwa di tubuh korban saat itu ada sekitar 10 luka tusukan. "Betul, luka tusukan itu kurang lebih 10 tusukan. Sebagian besar di sebelah kiri tubuh. Ada di paha satu, terus kemudian di dada, di dekat ketiak juga ada dan lainnya," papar Rosiana.
Menurut Rosiana, pihaknya sudah melimpahkan kasus ini ke Polrestro Jakarta Pusat.
"Untuk pemeriksaan-pemeriksan, semalam langsung kami limpahkan ke Polres. Untuk proses penyelidikan, tim gabungan Polres dan Polsek sedang melakukan penyelidikan, untuk mengungkap siapa pelakunya," kata Rosiana.
Rosiana menjelaskan bahwa korban adalah penghuni di salah satu unit apartemen Green Pramuka City.
Sebelumnya Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu menuturkan bawa korban pertama kali ditemukan oleh petugas keamanan apartemen.
"Korban awalnya ditemukan tergeletak di lorong tower Chrysant lantai 16, Apartemen Green Pramuka City. Ada 10 luka tusukan di tubuhnya," kata Roma, Minggu (6/1/2019).
Menurutnya dalam kasus ini polisi telah melakukan olah TKP dan memeriksa 6 orang saksi.