Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Alokasikan Anggaran Rp 217 Miliar untuk Pembebasan Lahan MRT Fase II

Lahan yang dibebaskan di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Kampung Bandan akan digunakan untuk mendirikan cooling tower (CT)

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemprov DKI Alokasikan Anggaran Rp 217 Miliar untuk Pembebasan Lahan MRT Fase II
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana terkini depo Mass Rapid Transit (MRT) Lebak Bulus dilihat dari gedung Poins Square, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019). Saat ini MRT memasuki tahap ujicoba dari akhir Desember 2018 hingga Maret 2019 karena Moda Raya Terpadu itu rencananya akan beroperasi pada Maret 2019. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menganggarkan Rp 217 miliar untuk pembebasan lahan fase II MRT. Anggaran itu masuk ke pos Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta. 

"Kami mengalokasikan anggaran itu berdasarkan dari data yang dikirimkan MRT (PT MRT Jakarta)," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Sigit Wijatmoko, Jumat (11/1/2019). 

Sigit mengatakan, pihaknya bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) kini bakal menginventarisasi ulang bidang-bidang yang akan dibebaskan. Bidang-bidang itu terletak di sepanjang rute fase II yang rencananya dari Bundaran HI hingga Stadion BMW. 

Baca: YLKI: Pungutan Biaya Bagasi Berpotensi Langgar Aturan Batas Atas Tarif Pesawat

Lahan yang dibebaskan di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Kampung Bandan rencananya akan digunakan untuk mendirikan cooling tower (CT), ventilation tower (VT), serta entrance stasiun. 

Baca: Polisi: Setahun, Omset Transaksi Seks Germo yang Ageni Artis Vanessa Angel Tembus Rp 2,8 Miliar

Lahan yang akan dibebaskan itu sebagian besar milik gedung komersial dan sebagian kecil dimiliki warga perorangan. Luasnya kurang dari lima hektare. "Ini kan pembebasan dilakukan panitia pengadaan tanah, dari kami, BPN, nanti bersama wali kota, camat, lurah," ujar Sigit. 

Anggaran ini nyaris dibatalkan lantaran sempat ditolak Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta dalam rapat 21 November 2018 lalu. Pasalnya, mata anggaran itu baru diusulkan dan tidak ada di Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) yang menjadi dasar penyusunan anggaran.

Laporan: Nibras Nada Nailufar

Artikel ini tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul:  DKI Anggarkan Rp 217 Miliar untuk Pembebasan Lahan MRT Fase II

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas