Jangan Parkir Sembarangan di Bekasi, Kalau Ketahuan Didenda dan Mobil Langsung Diderek
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengimbau pengguna kendaraan tidak parkir sembarangan.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengimbau pengguna kendaraan tidak parkir sembarangan.
"Kita akan mulai memberlakukan sanksi derek bagi mobil yang diparkirkan di sembarang tempat," katanya, Minggu (13/1/2019).
Yayan Yuliana menjelaskan, instansinya bakal menambah pemasangan rambu di wilayah-wilayah yang tidak boleh parkir.
"Kita beberapa sudah ada rambu-rambu, nanti kita tambah. Masyarakat diminta menaatinya. Jika tidak, kita derek, dan kita kenakan denda juga sama seperti di DKI," ungkapnya.
Penerapan itu bakal dilakukan dalam waktu dekat ini, karena Peraturan Daerah (Perda) sudah disetujui Wali Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi
Baca: Prediksi Cuaca, BMKG Keluarkan Peringatan di 3 Wilayah Jakarta, Bakal Hujan Disertai Angin Kencang
“Alhamdulilah Perda-nya kemarin sudah disetujui oleh Dewan, tinggal nanti sah secara resmi kita akan berlakukan itu. Nanti kita informasikan kembali," tutur Yayan Yuliana.
Saat ini, kata Yayan Yuliana, pihaknya sedang menyiapkan alat-alat untuk menjalankan aturan itu dan sistem pembayaran dendanya.
"Kita lagi siapkan mobil dereknya, lokasi penampungan mobil yang kena derek dan sistem pembayaran online, sehingga uang dendanya itu masuk langsung ke kas daerah," ucapnya.
Untuk jumlah denda, kata Yayan Yuliana, Dishub akan memberikan sebesar Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat, dan Rp 200 ribu untuk kendaraan roda dua.
"Kita berlakukan denda, karena penindakan yang kita selama ini dengan lakukan kempes ban kurang efektif, mereka tidak kapok. Mudah–mudahan ketika sudah siap semua kita bisa jalankan,” paparnya. (Warta Kota/Muhammad Azzam).