Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kamar Apartemen di Jakarta Barat Ini Disebut Polisi Jadi Gudang Penyimpanan Obat Ilegal

Joko menuturkan, obat-obatan yang disimpan di salah satu unit apartemen tersebut termasuk obat ilegal.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kamar Apartemen di Jakarta Barat Ini Disebut Polisi Jadi Gudang Penyimpanan Obat Ilegal
WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO
Barang bukti obat psikotropika golongan IV disita dari salah satu kamar apartemen di Jakarta Barat, yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan. 

Laporan Reporter Warta Kota, Joko Supriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Unit Narkoba Polsek Kembangan Jakarta Barat mengungkap modus kamar apartemen dijadikan sebagai gudang penyimpanan obat psikotropika golongan IV.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 112.060 butir obat. Rinciannya, Frixitas Aprazolam sebanyak 960 butir, Merlopam 700 butir, Thiamine HCL 97.000 butir, Hexymer 12.000 butir, dan Tramadol 1.400 butir.

Tersangka mendapatkan barang-barang tersebut melalui pemesanan di online.

Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handoko mengatakan, pengungkapakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengembangan dari ketiga pelaku yang ditangkap sebelumnya di sebuah gudang di lingkungan sekolah.

"Ini hasil pengembangan kemarin, setelah mendapati barang itu dapat dari mana dan kemudian obat-obat itu dari mana asalnya, semalam kami melakukan penggeledahan dan juga pengecekan di salah satu unit apartemen ini. Kemudian kami dapati obat-obatan dengan empat psikotropikadan juga obat-obatan daftar G," kata Kompol Joko di Apartemen Puri Park View, Rabu (16/1/2019).

Joko menuturkan, obat-obatan yang disimpan di salah satu unit apartemen tersebut termasuk obat ilegal. Karena, obat-obatan ini sudah tidak diproduksi, sehingga kerap kali disalahgunakan oleh masyarakat, terlebih mereka yang terlibat aksi kejahatan.

Berita Rekomendasi

Sejatinya obat tersebut memiliki manfaat, namun karena tidak ada izin edar, maka dikategorikan sebagai obat ilegal, karena penjualannya harus melalui resep dokter dan pengawasan dokter. Jika dikonsumsi berlebihan, maka menimbulkan efek mabuk atau fly.

Baca: Utang Luar Negeri Pemerintah Naik 4,4 Persen, Mencapai 180,5 Miliar Dolar AS Per November 2018

"Barang ini adalah termasuk ilegal karena banyak penyalahgunaan, jadi sudah ditarik izin edarnya, tidak memproduksi itu lagi. Kami akan terus berkoordinasi dengan Balai POM dengan peredaran obat-obatan ini dari mana asalnya dan bagaimana bisa menyebar begitu masif banyak," paparnya.

Kasi Pengawasan Badan POM Dadan Hidayat mengatakan, obat-obatan yang disita ini kerap disalahgunakan oleh para remaja. Ditambah, obat jenis Tramadol izin edarnya sudah tidak berlaku dan sudah tidak diproduksi lagi.

Baca: Ditjen Pajak Giring Pedagang Online di Media Sosial Masuk ke Marketplace

"Secara umum obat-obatan yang hari ini kita saksikan adalah jenis obat-obatan yang biasa disalahgunakan oleh para remaja maupun anak-anak sekolah," jelas Dadan.

Ke depan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat bekerja sama dengan polisi demi mencegah peredar penyalahgunaan obat-obatan ilegal.

"Kami dari Badan POM terus berupaya bekerja sama dengan pihak kepolisian bersama-sama untuk memberantas untuk mengungkap peredaran obat-obat yang legal maupun yang sering disalahgunakan," kata dia.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas