Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporkan Kampanye Ilegal Jokowi ke Bawaslu, Kubu Prabowo-Sandi Harap Tak Ada Intervensi

Pelaporan tersebut pun telah diterima oleh Bawaslu DKI lewat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 006/LP/PP/Prov/1200/1/2019.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Laporkan Kampanye Ilegal Jokowi ke Bawaslu, Kubu Prabowo-Sandi Harap Tak Ada Intervensi
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Pihak Advokasi Badan Pemenangan Provinsi DKI Prabowo-Sandi laporkan Jokowi ke Bawaslu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Sandi dampingi seorang wanita bernama Latifah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta.

Pihak Advokasi Badan Pemenangan Provinsi DKI Prabowo-Sandi menilai Jokowi telah melanggar aturan kampanye ketika menyampaikan janji politik memberikan fasilitas rumah murah dalam acara deklarasi Alumni UI For Jokowi, Sabtu (13/1) kemarin di GBK, Senayan, Jakarta Pusat.

Hal itu dijelaskan oleh Sekretaris Bidang Hukum Badan Pemenangan Provinsi DKI Jakarta Prabowo-Sandi, Mohammad Taufiqurrahman usai menyerahkan laporan ke Bawaslu DKI.

"Jadi hari ini tim advokasi Badan Pemenangan Provinsi Prabowo - Sandi melaporkan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh salah satu kontestan pemilu dalam hal ini capres nomor 01, Pak Joko Widodo dalam agenda kegiatan deklarasi ILUNI For Jokowi," kata Taufiqurrahman di Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (16/1/2019).

"Dalam kegiatan tersebut ada dugaan pelanggaran dimana pak Jokowi dalam pidatonya menyampaikan janji politik yaitu janji memberikan fasilitas rumah murah," jelas dia.

Baca: TGB: Jokowi Tidak Lakukan Kriminalisasi Ulama

Taufiqurrahman menilai, agenda itu seharusnya masuk dalam wilayah kampanye tatap muka dan atau rapat umum yang ia sebut berada pada rentang waktu 21 hari sejak 24 Maret 2019.

Maka dari itu, pihaknya merasa Jokowi telah melanggar aturan, dengan berkampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.

Berita Rekomendasi

"Jadi, kami rasa ini adalah suatu pelanggaran pemilu dimana Pak Joko Widodo melakukan kampanye diluar jadwal," katanya.

Dalam pelaporan ini, Advokasi Badan Pemenangan Provinsi Prabowo-Sandi melampirkan tiga barang bukti, yakni video rekaman pidato, link media-media online yang memberitakan, dan terakhir visi-misi Jokowi-Ma'ruf.

"Ketiga (barang bukti), adalah visi-misi dari Pak Jokowi dan Pak Ma'ruf Amin, di dalamnya kan memuat tentang visi dan program, yang dimana itu disampaikan dalam kegiatan Deklarasi tersebut," kata Taufiqurrahman.

Pelaporan tersebut pun telah diterima oleh Bawaslu DKI lewat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 006/LP/PP/Prov/1200/1/2019.

Bawaslu, kata Taufiqurrahman cukup responsif menangani laporan mereka. Harapannya, pelaporan ini tidak diintervensi oleh pihak manapun sekalipun datang dari orang nomor satu di Indonesia.

"Kami harap tentunya dalam hal laporan ini tidak ada intervensi dari pihak manapun, even itu adalah orang nomor satu di republik ini. Keadilan harus tetap ditegakkan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas