Pegawai Tewas Tergiling Mesin Pencacah Plastik, Pemilik Pengolahan Limbah di Bekasi Terancam Pidana
Pihak kepolisian juga sedang menyelidiki izin operasional kegiatan pengolahan limbah plastik milik MA
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Pegawai Tewas Tergiling Mesin Pencacah Plastik, Pemilik Pengolahan Limbah di Bekasi Terancam Pidana](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tempat-pengolahan-limbah-plastik-pd-laju-mandiri-di-rt02-rw03-kelurahan-sumurbatu.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah saksi tewasnya seorang pekerja di tempat pengolahan limbah plastik di Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi telah diperiksa polisi.
Kapolsek Bantar Gebang Kompol Siswo mengatakan sejumlah saksi diantaranya pemilik tempat pengolahan limbah berinisial MA juga telah dimintai keterangan.
Baca: Pria Tewas Tergiling Mesin Pencacah Plastik di Bekasi Diduga Mengantuk
Untuk sementara, pihaknya mengambil kesimpulan pekerja bernama Sariman (36), tewas tergiling mesin pencacah limbah plastik akibat mengantuk hingga terjatuh ke dalan mesin.
"Kemungkinan yang kita duga pada saat memasukkan plastik ke dalam mesin, tangannya tersangkut, atau dugaan kita pada saat memasukan (plastik) dia mengantuk, itu dugaan sementara, tapi yang jelas ini tidak ada unsur bunuh diri," kata Siswo di TKP kejadian, Jumat, (18/1/2019).
Pemeriksaan terhadap pemilik tempat pengolahan limbah dilakukan untuk mendalami permasalah standarisasi kerja di tempat tersebut.
Pihak kepolisian juga sedang menyelidiki izin operasional kegiatan pengolahan limbah plastik milik MA.
"Sekarang kita memeriksa pemilik, kita dalami apakah (tempat pengolahan limbah plastik) legal atau ilegal, tapi dugaan sementara ini tidak ada izinnya, standar ketenaga kerjaan juga tidak ada, kita akan dalami," jelas dia.
Baca: Beberkan '4 Gol Bunuh Diri' Prabowo-Sandi Saat Debat, Adian Napitupulu: Jokowi-Maruf Dapat Skor 10-0
Siswo menegaskan, jika hasil penyudikan menunjukkan tidak adanya izin operasional dan standar kerja yang diterapkan tidak sesuai, pemilik PD Laju Mandiri bisa saja dipidana dengan merujuk pasal 359 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Kemungkinan pemilik bisa kita jadikan tersangka, kita dalami dulu. Sampai saat ini masih kita kembangkan, apakah nanti masuk ke tersangka atau nanti hal-hal lain yang perlu kita kembangkan," tegas dia.
Sebelumnya, seorang pekerja bernama Sariman tewas tergiling mesin pencacah limbah plastik. Kejadian terjadi pada Kamis, 17 Januari 2019 kemari sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca: Pekerjanya Tewas Mengenaskan,Pabrik Pengolahan Limbah Plastik di Bekasi Ditutup Polisi
Saat kejadian, korban bertugas memasukkan limbah plastik berupa, botol bekas, pipa, dan sejenisnya ke dalam mesin pencacah. Namun, diduga mengantuk, korban terseret ke dalam mesin hingga ikut tercacah.
Rekan kerja yang menjadi saksi kejadian baru mengetahui rekannya mengalami kecelakaan kerja curiga ketika mesin pecacah menglami macet dan mengeluarkan darah, adapun saat ditemukan, sekujur korban masuk ke dalam mesin hingga menyisahkan bagian kaki.
Penulis: Yusuf Bachtiar
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pekerja Tewas Tergiling Mesin, Pemilik Pengolahan Limbah Plastik di Bekasi Terancam Pidana
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.