Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Tewas Tergiling Mesin Pencacah Plastik, Pemilik Pengolahan Limbah di Bekasi Terancam Pidana

Pihak kepolisian juga sedang menyelidiki izin operasional kegiatan pengolahan limbah plastik milik MA

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pegawai Tewas Tergiling Mesin Pencacah Plastik, Pemilik Pengolahan Limbah di Bekasi Terancam Pidana
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Tempat pengolahan limbah plastik PD Laju Mandiri di RT02, RW03, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, lokasi kejadian seorang pria tewas tergiling mesin penghancur plastik. Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pria Tewas Tergiling Mesin, Diduga Mengantuk Hingga Terjatuh ke dalam Mesin Pencacah Plastik, http://jakarta.tribunnews.com/2019/01/18/pria-tewas-tergiling-mesin-diduga-mengantuk-hingga-terjatuh-ke-dalam-mesin-pencacah-plastik. Penulis: Yusuf Bachtiar Editor: Muhammad Zulfikar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah saksi tewasnya seorang pekerja di tempat pengolahan limbah plastik di Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi telah diperiksa polisi.

Kapolsek Bantar Gebang Kompol Siswo mengatakan sejumlah saksi diantaranya pemilik tempat pengolahan limbah berinisial MA juga telah dimintai keterangan.

Baca: Pria Tewas Tergiling Mesin Pencacah Plastik di Bekasi Diduga Mengantuk

Untuk sementara, pihaknya mengambil kesimpulan pekerja bernama Sariman (36), tewas tergiling mesin pencacah limbah plastik akibat mengantuk hingga terjatuh ke dalan mesin.

"Kemungkinan yang kita duga pada saat memasukkan plastik ke dalam mesin, tangannya tersangkut, atau dugaan kita pada saat memasukan (plastik) dia mengantuk, itu dugaan sementara, tapi yang jelas ini tidak ada unsur bunuh diri," kata Siswo di TKP kejadian, Jumat, (18/1/2019).

Pemeriksaan terhadap pemilik tempat pengolahan limbah dilakukan untuk mendalami permasalah standarisasi kerja di tempat tersebut.

Pihak kepolisian juga sedang menyelidiki izin operasional kegiatan pengolahan limbah plastik milik MA.

"Sekarang kita memeriksa pemilik, kita dalami apakah (tempat pengolahan limbah plastik) legal atau ilegal, tapi dugaan sementara ini tidak ada izinnya, standar ketenaga kerjaan juga tidak ada, kita akan dalami," jelas dia.

Baca: Beberkan '4 Gol Bunuh Diri' Prabowo-Sandi Saat Debat, Adian Napitupulu: Jokowi-Maruf Dapat Skor 10-0

Berita Rekomendasi

Siswo menegaskan, jika hasil penyudikan menunjukkan tidak adanya izin operasional dan standar kerja yang diterapkan tidak sesuai, pemilik PD Laju Mandiri bisa saja dipidana dengan merujuk pasal 359 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Kemungkinan pemilik bisa kita jadikan tersangka, kita dalami dulu. Sampai saat ini masih kita kembangkan, apakah nanti masuk ke tersangka atau nanti hal-hal lain yang perlu kita kembangkan," tegas dia.

Sebelumnya, seorang pekerja bernama Sariman tewas tergiling mesin pencacah limbah plastik. Kejadian terjadi pada Kamis, 17 Januari 2019 kemari sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca: Pekerjanya Tewas Mengenaskan,Pabrik Pengolahan Limbah Plastik di Bekasi Ditutup Polisi

Saat kejadian, korban bertugas memasukkan limbah plastik berupa, botol bekas, pipa, dan sejenisnya ke dalam mesin pencacah. Namun, diduga mengantuk, korban terseret ke dalam mesin hingga ikut tercacah.

Rekan kerja yang menjadi saksi kejadian baru mengetahui rekannya mengalami kecelakaan kerja curiga ketika mesin pecacah menglami macet dan mengeluarkan darah, adapun saat ditemukan, sekujur korban masuk ke dalam mesin hingga menyisahkan bagian kaki.

Penulis: Yusuf Bachtiar

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pekerja Tewas Tergiling Mesin, Pemilik Pengolahan Limbah Plastik di Bekasi Terancam Pidana

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas