Polisi Tetapkan Pemilik Anjing Penyerang Satpam jadi Tersangka
Tahan menjelaskan, penetapan status tersangka berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan. Ho dikenakan Pasal 335 dan 360.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan status tersangka terhadap, Ho Andry yang anjing peliharaannya menyerang satpam kompleks Rajawali, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Suherman (40).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Tahan Marpaung menyebut kasus ini telah masuk ranah penyidikan.
"Sudah (tersangka), sudah penyidikan," ujar Tahan saat dikonfirmasi, Jumat (18/1/2019).
Tahan menjelaskan, penetapan status tersangka berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan. Ho dikenakan Pasal 335 dan 360.
Ho diduga melakukan perbuatan membiarkan terjadinya kekerasan yang mengakibatkan orang lain terluka dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Baca: Kasus Anjing Pitbull Serang Satpam, Polisi Periksa Tujuh Saksi
Dia diduga sengaja membiarkan anjingnya menyerang Suherman. Meski begitu, belum dilakukan penahanan terhadap Ho.
"Barang bukti yang kami kantongi ada hasil visum dan keterangan saksi (dan terlapor)," tutur Tahan.
Seperti diketahui, Suherman diserang anjing Pitbull, di kompleks Rajawali Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu, 16 Desember 2018. Kejadian bermula, ketika pemilik anjing Pitbull ditegur oleh Herman.
Pemilik itu ditegur karena jalan-jalan dengan membawa anjing tapi tidak diikat. Herman khawatir anjing akan mengganggu warga lain yang sedang olahraga di sana.
Adu argumen antar keduanya terjadi. Tiba-tiba saja anjing itu bereaksi. Anjing itu menyerang Herman.