Seorang Pelaku Penodongan dan Perampasan di Jakarta Utara Ditangkap, Tiga Temannya Masih Diburu
Seorang pelaku penodongan di dalam bus ditangkap anggota Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (18/1/2019).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pelaku penodongan di dalam bus ditangkap anggota Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (18/1/2019).
Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Nadi, sementara tiga teman pelaku masih dalam pengejaran kepolisian masing-masing bernama Andre, Bintang, dan Galung.
Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, AKP Dermawan Zendrato mengatakan aksi keempat pelaku terjadi di dalam bus yang sedang melintas di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Kodim 0502 Jakarta Utara.
Baca: Resmikan Kantor Cabang di Surabaya, Mahanusa Graha Persada Garap Pasar Perumahan di Jawa Timur
Saat itu, para pelaku mengincar targetnya seorang pria bernama Indra Lesmana (22) yang sedang duduk di bangku belakang bus Arimbi jurusan Tanjung Priok-Merak.
"Kejadiannya selesai salat Jumat. Pelaku bersama tiga orang temannya menghampiri korban yang sedang duduk di bangku bus itu," kata Dermawan, Minggu (20/1/2019).
Keempat pelaku pun menghampiri Indra dan menodongkan pisau ke arah korban.
Mereka meminta uang kepada korban untuk membeli minuman keras.
Baca: Pencuri Babi Dihajar hingga Babak Belur, Begini Kronologinya
"Karena korban memberikan uangnya hanya sedikit, pelaku merampas handphone korban, kemudian turun dari bus," kata Dermawan.
Korban pun meneriaki para pelaku yang langsung keluar dari dalam bus tersebut.
"Si korban melapor dan langsung kita lakukan pengejaran akhirnya pelaku bisa tertangkap. Sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran," kata Dermawan.
Baca: Pengamat: Pembebasan Baasyir Bukanlah Kompromi Terhadap Terorisme
Dari tangan Nadi, polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau dan uang tunai Rp 50 ribu hasil kejahatannya.
Sementara itu, handphone curian OPPO A57 milik korban dibawa tersangka Galung.
Akibat perbuatannya, Nadi dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Dia terancam hukuman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul; Rampas HP dan Uang Penumpang Bus, Penodong Bersenjata Tajam Diringkus Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.