Langgar Aturan, Rumah Mewah di Pondok Indah Jakarta Selatan Dibongkar Satpol PP
Tiga rumah yang berada di Jalan Alam Elok IX Sektor IV Blok UY ditertibkan dengan luas masing-masing bangunan dibagi menjadi 70 meter
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga rumah mewah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan dibongkar petugas Satpol PP Jakarta Selatan karena dinilai melanggar aturan bangunan.
Tiga rumah yang berada di Jalan Alam Elok IX Sektor IV Blok UY ditertibkan dengan luas masing-masing bangunan dibagi menjadi 70 meter.
Baca: Pembangunan Infrastruktur Jadikan Hunian di Bekasi Makin Diminati
Bangunan yang berdiri di luas tanah sebesar 270 meter itu mengingkari sesuai ketentuan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang hanya diperbolehkan membangun satu bangunan.
Petugas Satpol PP kemudian melakukan pembongkaran dinding bangunan lantaran peringatan sebelumnya tak dihiraukan oleh pemilik rumah.
Menurut Kepala Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Selatan, Luasman Manihuruk, garis sempadan bangunan (gsb) dan gambar yang ada di IMB tak sesuai fakta.
"Pelanggaran yang pertama itu karena melanggar garis sempadan bangunan (gsb) 4 x 12 kemudian gambar yang ada di IMB tak sesuai fakta," bebernya kepada TribunJakarta.com pada Selasa (22/1/2019) di lokasi.
Selepas pembongkaran, Luasman akan memberikan kesempatan untuk pemilik rumah kembali mengurus perizinan.
Baca: Waduh, Video Bule Nyasar Naik Motor Masuk Jalan Tol Kapuk
"Nanti kita berikan kesempatan pemilik bangunan untuk mengurus izin bangunan karena cuma satu bangunan izinnya," ungkapnya.
Petugas Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta telah membuat tanda silang di sejumlah titik pada badan ketiga bangunan untuk dijebol oleh petugas Satpol PP.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Satpol PP Jebol 3 Rumah di Pondok Indah Gara-gara Tak Sesuai IMB
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.