Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan terhadap Dua Pelajar
Seorang pria, R (19) dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Medan Satria terkait kasus pengeroyokan terhadap dua pelajar, Selasa (22/1/2019).
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria, R (19) dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Medan Satria terkait kasus pengeroyokan terhadap dua pelajar, Selasa (22/1/2019).
Kasus tersebut terjadi di Jalan Raya Bulevard Hijau, Kelurahan Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Sabtu (20/1/2019).
Kanit Reskrim Polsek Medan Satria Iptu Dwi Manggala Yudha mengatakan, pelaku R ditangkap karena membacok menggunakan senjata tajam saat terjadi pengeroyokan.
"Jadi ini mereka sama-sama berkelompok, saling serang. Nah pelaku ini lakukan pembacokan saat tawuran antar-pelajar itu," katanya di Mapolrestro Bekasi Kota, Selasa (22/1/2019).
Dia mengatakan, tawuran itu bermula ketika pelaku batal bermain futsal dengan korban.
Baca: Pengamat Menilai Kunjungan Kiai Maruf di Mataraman Tak Naikan Elektabilitas
Pelaku juga curiga dengan korban yang membawa teman-temannya sebanyak 30 orang.
"Kelompok korban bawa petasan, kelompok pelaku dicegat di tengah jalan. Saling berantem tuh, pelaku ternyata bawa celurit, bacok korban, ada dua korbannya," katanya.
Korban itu berinsial Z dan A yang mengalami luka sabetan pada punggungnya.
"Jadi memang pelaku awalnya dicegat dan diserang korban bersama kelompoknya, tapi tersangka bersama kelompoknya mengejar dan balik serang kelompok korban itu," katanya.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka robek pada bagian punggung, paha, betis dan lengan.
Kini, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.