Kuasa Hukum: Upaya Hercules Menguasai Tanah Berlandaskan Hukum
Terdakwa Hercules Rosario Marshal membantah melakukan tindak pidana menguasai lahan dan mengintimidasi karyawan PT Nila Alam.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Hercules Rosario Marshal membantah melakukan tindak pidana menguasai lahan dan mengintimidasi karyawan PT Nila Alam.
Melalui penasihat hukum, Nuno Magno, Hercules menegaskan tuduhan yang diarahkan kepadanya salah alamat.
Nuno menjelaskan, upaya Hercules mendatangi dan memasang plang berlandaskan hukum.
"Hercules cs memasang plang di atas lahan tersebut berdasarkan putusan PK yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Nuno, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/1/2019).
Baca: Mertua Kalap Kremasi Menantu Hidup-hidup Gegara Tak Kunjung Hamil
Adapun, putusan Peninjauan Kembali (PK) itu Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
Putusan PK itu menjadi dasar Hercules untuk mengambilalih tanah atas perintah Handy Musawan.
"Sedangkan ketiga saksi menggunakan PK tahun 1990. Berbeda dengan beliau (Hercules,-red) tahun 2004. PK digunakan saksi tahun 1990 itu adalah gugatan antara mereka dengan mereka. Bukan antara mereka dengan Handy. Jadi berbeda, tetapi tak boleh kami buka semua, karena ini masih proses," kata dia.
Sedangkan, untuk intimidasi dari pihak Hercules kepada karyawan PT Nila Alam, dia memandang sebagai hal biasa.
"Namanya orang apabila melihat orang banyak pasti memang takut, jadi bahasanya memang bisa banyak. Setiap orang memiliki ketakutan masing-masing," katanya.
Baca: Bila Terpilih, Prabowo-Sandi Akan Genjot Penerimaan Pajak
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus pengrusakan dan pengusaan lahan PT Nila Alam yang menjerat terdakwa Hercules Rosario Marshal.
Pada Rabu (23/1/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan, mengatakan pihaknya akan menghadirkan sebanyak sembilan saksi ke persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hercules Rozario Marshal melakukan upaya menguasai lahan milik PT NIla Alam.