Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPOM Amankan Ratusan Ribu Kosmetik Ilegal dan Berbahaya dari Pabrik di Kalideres

Produk-produk tersebut tidak dibuat berdasarkan aturan pembuatan kosmetik yang baik

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in BPOM Amankan Ratusan Ribu Kosmetik Ilegal dan Berbahaya dari Pabrik di Kalideres
Warta Kota/Joko Supriyanto
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito memerlihatkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan empat pabrik ilegal di Kalideres Jakarta Barat. Jumat (25/1/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 679.193 butir dari 53 produk kosmetik ilegal dan palsu di pabrik ilegal di Kalideres, Jakarta Barat disita petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dari temuan tersebut diduga kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya.

Baca: Empat Tahun Terakhir BPOM Tindak Peredaran Obat dan Makanan Ilegal Bernilai Rp 161,48 miliar

Dari empat lokasi yang digerebek tersebut diantaranya berada di perumahan Taman Surya, Ruko Daan Mogot Baru, Komplek Citra Business Park, dan Taman Surya Molek, Jakarta Barat.

Keempat lokasi tersebut ditemukan berbagai barang bukti antara lain bahan baku kosmetik, bahan kemasan, produk ruah, produk jadi kosmetik, alat produksi, kendaraan, dan dokumen.

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengatakan dari hasil barang bukti yang didapat, produk-produk tersebut tidak dibuat berdasarkan aturan pembuatan kosmetik yang baik, bahkan fasilitas yang ditemukan tidak mendukung hal itu.

Selain itu, dalam kemasan produk juga tidak ditemukan adanya standart mutu keamanan dan pembuatan.

Untuk itu, patut diduga jika kandungan di kosmetik tersebut memiliki kandungan berbahaya seperti Mercury dan Hidrokuinon, tapi pihaknya perlu membuktikan dengan melakukan pengujian laboratorium.

Berita Rekomendasi

"Ini risikonya akan besar kalau kandungan bahannya yang berbahaya seperti merkuri dan parameter-parameter lain yang berbahaya, tapi kami akan lakukan uji laboratorium dulu," kata Penny, Jumat (25/1/2019).

Jika kandungan zat berbahaya tersebut dicampurkan dalam kosmetik, tentunya akan berefek pada alergi, gatal-gatal, kanker kulit dan penyakit lain yang ditimbulkan.

Untuk itu, dirinya berharap, masyarakat lebih berhati-hati membeli kosmetik yang akan digunakan dan jangan mudah tergiur dengan janji-janji dalam iklan dan promosi produk.

"Masyarakat khususnya para wanita harus berhati-hati memilih kosmetik, jangan mudah tergiur dengan promosi yang berlebihan seperti memutihkan, meremajakan, dll," imbau Penny.

Dikatakan Penny, jika empat pabrik ini telah berjalan sejak tahun 2018 lalu.

Bahkan, dari produk-produk tersebut di pasarkan ke beberapa daerah di luar Jakarta, seperti Banjarmasi, Solo dan Surabaya.

Pihaknya, kini, juga sudah menahan satu tersangka dalam pengrebekan ini yang diketahui berinisial AV yang diketahui sebagai pemilik.

Ia juga menegaskan kepada pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan terkait produksi dan peredaran kosmetik di wilayah Indonesia.

Jika melanggar tentu akan ada sanksi tegas untuk para pelaku usaha.

Baca: BPOM Bersinergi dengan Pemda dan Akademisi di Sumatera Utara

"Berdasarkan keterangan tersangka, bisnis kosmetik ilegal di lokasi tersebut telah berjalan satu tahun sejak awal 2018. Produk kosmetik ilegal tersebut didistribusikan ke Makassar, Banjarmasin, Tangerang, Solo, dan Surabaya. Tapi kita tidak percaya begitu aja, tentu harus diselidiki lagi hingga hulunya," ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut tersangka dikenakan pasal 197 tentang undang-undang kesehatan dengan ancamanan 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar, serta melanggar UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau dengan Rp 2 miliar.

Penulis: Joko Supriyanto

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Sebanyak 600 Ribu Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Disita Petugas BPOM di Kalideres

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas