Jaksa Tuntut PNS KUA Depok 1 Tahun Pidana Penjara Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Tuntutan tersebut lebih rendah dari yang diatur dalam pasal 127 ayat 1 huruf a yang ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menuntut Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Iwan Setiawan dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Putri Dwi Astriani menyatakan Iwan Setiawan yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Urusan Agama (KUA) itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: Mahasiswa Ini Jadikan Areal Tambak Sebagai Lokasi Transaksi Jual Beli Narkoba
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 1 tahun penjara," kata Putri di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/1/2019).
Tuntutan tersebut lebih rendah dari yang diatur dalam pasal 127 ayat 1 huruf a yang ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Usai Putri membacakan tuntutan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang diketuai Sobandi menyatakan sidang bakal dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
"Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda nota pembelaan yang disampaikan pihak terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut umum," ujar Sobandi.
Dalam sidang sebelumnya, Putri menjelaskan Iwan dicokok anggota Satresnarkoba Polresta Depok pada Sabtu (8/9/2018) sekira pukul 12.30 WIB usai membeli satu paket sabu seberat 0,0623 gram seharga Rp 400 ribu dari Udin (DPO).
Sebelum dicokok, Iwan bertransaksi di Pasar Cisalak Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis lalu menuju rumahnya di Jalan Sono Kembang Raya Kelurahan Baktijaya, Sukmajaya.
"Terdakwa menemui Udin sekira pukul 10.00 WIB lalu pukul 12.30, terdakwa ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Depok. Saat digeledah, ditemukan barang bukti kristal warna putih yang disimpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan," jelas Putri.
Dia tiba di rumah sekira pukul 11.30 WIB dan bergegas mengkonsumsi sabu yang baru dibelinya menggunakan alat hisap dari botol bekas rakitannya dan bong.
Satu jam usai mengkonsumsi sabu, dua anggota Satresnarkoba Polresta Depok yang jadi saksi di persidangan tiba-tiba masuk ke rumahnya dan mengamankan Iwan.
"Terdakwa ditangkap sehabis mengkonsumsi sabu yang baru dibelinya. Terdakwa ditangkap oleh saksi M. Aditya Alfianto dan saksi Hanif Kuntara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Depok," ujarnya.
Baca: Tanggapan JPU Terkait Vonis 1 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Tabrakan Mercy VS Honda Beat di Solo
Sebelum sidang berakhir, Sobandi sempat menanyakan pekerjaan yang dilakoni Iwan, pertanyaan lalu dijawab Iwan bahwa dia bekerja sebagai PNS di KUA.
"Sebagai PNS KUA yang mulia," ucap Iwan.
Penulis: Bima Putra
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Pakai Sabu, PNS KUA Depok Dituntut 1 Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.