Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Tahan Jeritan Tangisnya, Pengasuh Menyumpal Mulut Bayi dengan Botol Susu Hingga Tewas

"Hasil otopsi sementara diketahui ada lebam di pipi, langit-langit ujung mulut dan bibir," sebutnya.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tak Tahan Jeritan Tangisnya, Pengasuh Menyumpal Mulut Bayi dengan Botol Susu Hingga Tewas
WARTA KOTA/GOPIS SIMATUPANG
Tersangka Romlah 

Laporan Reporter Warta Kota, Gopis Simatupang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cara Romlah (66), menenangkan Mutya Azzahra (sebelumnya disebut Mutia), bayi berusia tiga bulan, tergolong sadis.

Karena tak tahan mendengar tangisan Mutya, pembantu rumah tangga (PRT) sekaligus pengasuh itu tega menyumpal mulut bayi dari pasangan Slamet dan Retno Yulianingsih dengan botol susu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok, Komisaris Deddy Kurniawan pun angkat bicara.

Deddy menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, motif Romlah menganiaya korban adalah karena tidak tahan dengan jeritan tangisan bayi malang itu.

"Tersangka ini merasa kesal karena bayi yang diasuh sering rewel, sehingga mulut bayi disumpal dengan botor susu dot sehingga nafasnya tersumbat," ungkap Deddy di Polresta Depok, Selasa (29/1/2019).

Baca: BPN Juga Pastikan Tak Coret Nama Ahmad Dhani dari Juru Kampanye Prabowo-Sandi

Dia mengungkapkan, sebelum disumpal dengan botol susu dot, Romlah yang baru bekerja menjadi PRT sekaligus pengasuh sempat mencubit sekujur tubuh Mutya hingga luka lebam.

Berita Rekomendasi

Dari tersangka polisi menyita barang bukti selimut bayi bernoda darah dan botol susu dot milik korban. "Hasil otopsi sementara diketahui ada lebam di pipi, langit-langit ujung mulut dan bibir," sebutnya.

Baca: Waspada Demam Berdarah, Sudah Ditemukan 37 Kasus di Jakarta Utara

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Romlah diganjar pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Wanita tua yang diamankan warga saat ingin membawa jasad Mutya ke kawasan Tomang, Jakarta Barat, itu terancam mendekam dalam penjara selama belasan tahun.

"Tersangka dijerat pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya sekitar 15 tahun penjara," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Mutya diketahui tak bernyawa di rumahnya, di Perumahan Villa Santika RT 07/RW 01 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (28/1/2019) siang.

Sebelum tewas, bayi malang itu terus menangis sejak pukul 05.30 WIB hingga tiga jam kemudian. Tangisan terakhir Mutya terdengar Senin siang sekitar pukul 11.30 WIB.

Dia terpaksa dititipkan kepada Romlah karena kedua orangtuanya bekerja. Ayahnya di Kalimantan, sementara sang ibu kerja di Jakarta Pusat.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas