Ajukan Banding ke PN Jaksel, Ini Kata Kuasa Hukum Ahmad Dhani
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan adanya banyak kejanggalan menjadi salah satu alasan banding.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya mengajukan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (31/1/2019).
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan adanya banyak kejanggalan menjadi salah satu alasan banding.
Selain itu, alasan lainnya adalah kliennya hingga saat ini merasa tidak pernah melakukan ujaran kebencian.
"Mas Dhani tidak pernah merasa melakukan ujaran kebencian, makanya kita lakukan banding. Apalagi di tingkat pertama banyak sekali kejanggalan, pertimbangan hukum yang dangkal yang akan kita uji nanti di PT (Pengadilan Tinggi)," ujar Hendarsam, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani lainnya, Ali Lubis, mengatakan kliennya berharap dapat bebas dari balik jeruji besi.
Baca: Jelang Pernikahan Ahok/BTP, sang Adik, Fifi Lety: Kita Doakan yang Terbaik
Ali pun optimistis terkait banding ini lantaran banyaknya pertimbangan majelis hakim yang tidak sesuai norma hukum. Selain itu, penjelasan hukum dari majelis hakim disebut Ali kurang jelas dan tidak lengkap.
"Kalau harapan dari banding sih kita harapannya bebas, karena kan berdasarkan analisa hukum kami selaku penasihat hukum bahwasannya dalam persidangan putusan majelis hakim itu kan banyak sekali norma hukumnya yang tidak sesuailah diterapkan oleh majelis hakim dalam pertimbangannya," kata Ali.
"Penjelasan-penjelasan hukumnya juga menurut kami yang tidak jelas atau tidak lengkap. Jadi itulah dasar kami mengajukan banding," sambung dia.
Baca: Golkar Terbanyak Caleg Mantan Koruptor, Politikus PKS Ingat Pernyataan Jokowi Saat Debat Pilpres
Seperti diketahui, Ahmad Dhani harus mendekam di balik jeruji besi LP Cipinang usai divonis 1,5 tahun penjara di PN Jaksel, pada Senin (28/1) lalu.
Ahmad Dhani didakwa melanggar pasal 45 huruf a junto pasal 28 ayat 2 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hakim Ratmoho mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Terdakwa dihukum karena dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan atau SARA.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata hakim Ratmoho.