Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Bersenjata Tajam di Tangerang Selatan Tepergok Tim Patroli Polisi Hendak Mencuri Ponsel

Seorang pria diamankan kepolisian saat hendak mencuri Kampung Bitung, Curug, Kabupaten Tangerang, sekira pukul 05.00 WIB Selasa (29/1/2019).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pria Bersenjata Tajam di Tangerang Selatan Tepergok Tim Patroli Polisi Hendak Mencuri Ponsel
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang pria diamankan kepolisian saat hendak mencuri Kampung Bitung, Curug, Kabupaten Tangerang, sekira pukul 05.00 WIB Selasa (29/1/2019).

Pria bersenjata tajam berupa badik tersebut diringkus tim patroli aparat Polsek Curug yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hitler Napitupulu.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, memaparkan, pria tersebut bernama Agus Rianda (38), asal Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Baca: Dunia Usaha Berkomitmen Terapkan Pembangunan Berkelanjutan

Saat patroli berlangsung, polisi mencurigai gerak-gerik Agus yang berjalan mendekat ke sebuah kontrakan.

Aparat pun langsung memergoki aksi Agus yang terlihat mencurigakan seperti hendak mencuri.

"Pelaku belum sempat menjawab dan membuang sesuatu dari kantong celana depan sebelah kanan ke samping tembok rumah, anggota resmob mengamankan pelaku dan menanyakan apa yg dibuang dari kantong celana, pelaku mengakui bawa yang dibuang adalah pisau atau badik selanjutnya pisau atau badik tersebut diambil," papar Yurikho, Kamis (31/1/2019).

Berita Rekomendasi

Agus diinterogasi dan ia mengaku memang berniat mencuri ponsel dari kontrakan yang pintunya terbuka itu.

Baca: Pria di Lahat Tega Tikam Ibu Kandungnya Sendiri Hingga Nyaris Tewas

"Pengakuan pelaku sudah lebih dari tujuh kali mengambil HP dari kontarakan tersebut, pelaku juga sering mengambil HP di dalam angkot," jelasnya.

Sementara, badik tersebut digunakan untuk berjaga-jaga jika aksinya ketahuan.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Curug, untuk dilakukan penyidikan," tutupnya.

Agus dijerat pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahum 1951, tentang memiliki, menguasai dan membawa senjata tajam tanpa hak.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kepergok Mau Mencuri, Pria Bersenjata Tajam Ini Digelandang Polisi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas