Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Penjelasan Masinton Dukung Sepeda Motor Boleh Masuk Jalan Tol

Menurutnya, ada 4 alasan pentingnya diperbanyak lagi jalan tol yang membuka akses sepeda motor.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 4 Penjelasan Masinton Dukung Sepeda Motor Boleh Masuk Jalan Tol
Warta Kota/Adhy Kelana
MASUK JALAN TOL- Pemotor melintas di jalan tol Depok-Antasari (Desari) di kawasan Jalan Pangkalan Jati, Jakarta Selatan, Kamis (26/4). Para pemotor sengaja melewati jalan tol ini karena masih dalam proses penyelesaian dan setelah jalan bebas hambatan ini rampung pemotor dilarang melintas. (Warta Kota/Adhy Kelana) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana pengendara roda dua dibuatkan jalur khusus sepeda motor di jalan tol yang disampaikan oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dinilai perlu segera ditindaklanjuti.

Anggota DPR Masinton Pasaribu mengatakan usulan Bambang Soesatyo, merupakan aspirasi dari berbagai elemen, baik pemerintah maupun masyarakat pengguna jalan raya, khususnya pengendara roda dua.

Mengutip data Mabes Polri, populasi sepeda motor tahun 2018 mencapai 111.571.239 unit atau setara dengan 42,4 persen penduduk Indonesia di tahun yang sama.

Untuk itu, politikus PDI Perjuangan yang menjadi wakil rakyat di Komisi III ini mendukung usulan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo agar sepeda motor bisa masuk tol.

Menurutnya, ada 4 alasan pentingnya diperbanyak lagi jalan tol yang membuka akses sepeda motor.

Pertama, secara konstitusional setiap peraturan yang dibuat tidak boleh mendiskriminasi hak-hak warga negara.

Termasuk hak warga negara pengguna sepeda motor untuk menikmati hasil pembangunan, khususnya pembangunan infrastruktur jalan tol yang sedang digencarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Berita Rekomendasi

Kedua, tidak ada peraturan yang dilanggar.

Baca: KPK Terima Pengembalian Uang dari Eni Saragih Sebesar Rp500 Juta

Masinton menjelaskan, dengan adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2005 dengan PP No.44 Tahun 2009 yang membolehkan sepeda motor masuk tol dengan syarat, apabila pemerintah memperbanyak ruas tol yang bisa dilalui sepeda motor tidak ada peraturan yang dilanggar.

“PP No.15 tahun 2005 pada Pasal 38 Ayat (1) disebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih. Sementara PP No.44 Tahun 2009 telah direvisi dengan menambah satu ayat yang menyebutkan pada jalur tol dapat dilengkapi dengan jalur tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," kata Masinton kepada wartawan, Jumat (1/2/2019).

Alasan ketiga disebutkannya adalah mencegah rawan kecelakaan.

Dengan dibolehkannya sepeda motor di tol Jembatan Suramadu dan ruas tol Bali, terbukti angka kecelakaan tidak setinggi di ruas jalan-jalan umum.

Masinton berharap pemerintah memperbanyak lagi jalan tol yang boleh dimasuki sepeda motor angka kecelakaan lalu lintas secara nasional dapat ditekan.

Menurutnya, sepeda motor roda dua merupakan moda transportasi darat yang digunakan mayoritas rakyat Indonesia.

Keempat, dengan dibukanya lebih banyak lagi ruas tol yang bisa diakses sepeda motor sebagai bukti kongkrit kepedulian pemerintahan Presiden Joko Widodo kepada rakyat.

“Pembangunan jalan tol yang terus digencarkan setidaknya akan dinikmati sebagian besar rakyat dan niscaya pula akan menggerakkan perekonomian Indonesia,” kata Masinton.

Masinton menyerukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan agar tidak ragu lagi memperbanyak ruas tol yang bisa diakses sepeda motor, karena secara konstitusi, hukum, keselamatan maupun keadilan sudah terpenuhi dan diharapkan perekonomian Indonesia akan bergerak lebih maju lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas