Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hati-hati! Buang Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Didenda Rp 20 Juta

Aksi membuang sampah sembarangan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 130 ayat 1b.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hati-hati! Buang Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Didenda Rp 20 Juta
Instagram/ @upkbadanairdlhdki
Viral buang sampah di kali Tanah Abang saat petugas kebersihan bekerja 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus buang sampah sembarangan yang dilakukan oleh warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat ke Kali Krukut Bawah pada Rabu (30/1/2019) lalu, harus menjadi pelajaran.

Sebab, seorang pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan penjara selama 60 hari atau denda hingga Rp 20 juta.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Mudarisin. Dirinya menjelaskan, ketentuan terkait larangan membuang sampah sembarangan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam ketentuan tersebut, khususnya Pasal 130 ayat 1b, dijelaskan setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/ kali/ kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.

"Bagi mereka yang terbukti membuang sampah sembarangan sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2013, akan didenda setinggi-tingginya sebesar Rp 500.000, setinggi-tingginya, sebetulnya kalau nol juga enggak apa-apa," jelas Mudarisin dihubungi pada Jumat (1/2/2019).

Baca: Viral Pria Buang Sampah di Kali Tanah Abang saat Ada Petugas Kebersihan, Pelaku Akhirnya Tertangkap

Selain itu, ketentuan tentang larangan membuang sampah sembarangan diatur dalam Pasal 21 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sehingga, apabila seseorang terbukti membuang sampah sembarangan, akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan mulai dari 10 hari hingga 60 hari penjara atau denda minimal Rp 100.000 hingga Rp 20 juta.

Namun, penetapan sanksi pidana berupa kurungan penjara ataupun denda seluruhnya berdasarkan keputusan hakim di Pengadilan Tinggi Negeri. Dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring), hakim akan menimbang pelanggaran yang dilakukan terdakwa. Sebaliknya, pelanggar juga dapat mengajukan pembelaan.

Berita Rekomendasi

"Kalau Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum itu masuknya tindak pidana ringan atau tipiring. Tapi hakim yang memutuskan sanksi pidananya, bisa berupa kurungan penjara atau denda sampai Rp 20 juta," jelasnya.

"Saat ini kita masih pakai Perda Nomor 3 Tahun 2013, tetapi ke depannya kita akan mencoba kerja sama dengan pihak Satpol PP, agar pelanggar dapat dikenakan Perda Nomor 7 Tahun 2008, sehingga bisa ditetapkan denda maksimal," tambahnya.

Denda maksimal menurutnya sangat penting diberikan, sebagai bentuk penegasan hukum dan efek jera kepada pelanggar. Sehingga, bukan hanya kepatuhan untuk tidak membuang sampah sembarangan, tetapi kesadaran warga untuk menjaga lingkungan, dapat tumbuh.

"Sosialisasi tentang menjaga kebersihan sudah sering dilakukan. Menurut saya juga, tingkat pendidikan warga Jakarta, khususnya di pusat kota, sudah bagus. Yang kurang itu cuma kesadarannya saja, karena itu denda maksimal harus diberikan supaya ada efek jera," papar Mudarisin.

Sebelumnya, aksi membuang sampah sembarangan yang dilakukan seorang warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mendadak viral.

Bukan hanya menunjukkan sikap tidak terpuji, aksi membuang sampah bersamaan ketika petugas Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tengah membersihkan Kali Krukut.

Kejadian tidak menyenangkan itu pun terekam kamera dan diunggah di akun instagram resmi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta @dinaslhdki, Rabu (30/1/2019).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas