Hati-hati! Buang Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Didenda Rp 20 Juta
Aksi membuang sampah sembarangan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 130 ayat 1b.
Editor: Hasanudin Aco
Sang pemuda terlihat asyik menuang seember besar sampah dari atas, sedangkan petugas hanya bisa melongo melihatnya.
"Sobat Jakarta. Yuks kita ikut turut berperan aktif tingkatkan kepedulian pada lingkungan sekitar. Kebersihan tanggung jawab kita bersama. Buanglah sampah pada tempatnya. Laporkan melalui @dkijakarta bila menemukan pelanggaran," tulis admin @dinaslhdki.
Aksi membuang sampah sembarangan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 130 ayat 1b.
Tertulis, setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/ kali/ kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.
Ketegasan petugas pun diperlihatkan dalam postingan selanjutnya. Hanya berselang sehari, sang pemuda bertato akhinya dapat diamankan petugas dari Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pada Kamis (31/1/2019).
Dalam potret yang diunggah, pemuda itu terlihat tertunduk lesu sembari memegang surat pernyataan. Didampingi sejumlah aparat, mulai dari Kepolisian hingga Kelurahan, Warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu pun dikenakan denda sebesar Rp 300.000.
"Pagi ini Bidang @pengawasan_penegakanhukum Dinas LH Provinsi DKI Jakarta melakukan penindakan terhadap masyarakat yang buang sampah sembarangan di kali krukut bawah kebon tanah abang jakarta pusat. Yang bersangkutan dikenakan uang denda Rp. 300.000,- dan berjanji untuk tidak melakukannya kembali," tulis admin. (*)
Penulis: Dwi Rizki