Polisi Sebut Pelaku Pembunuhan Sadis Anak Punk di Tangsel karena Dendam
MR dibunuh secara kejam dengan cara ditusuk dan telinga serta kelingkingnya dipotong oleh para tersangka
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis seorang anak punk di bawah umur di daerah Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan pada 16 Januari 2019 dengan menangkap beberapa pelakunya
Jajaran Polres Tangerang Selatan telah meringkus tiga tersangka utama atas pembunuhan korban bernama MR (16).
Baca: Tiga Tersangka Pembunuhan Sadis Anak Punk di Tangsel Ditangkap, Empat Lainnya Masih Diburu
Ketiga tersangka itu adalah Ikkiusan (20), Mudiansyah alias Comot (29), dan Afri Dandi (20) yang diduga menjadi otak pembunuhan sadis.
MR dibunuh secara kejam dengan cara ditusuk dan telinga serta kelingkingnya dipotong oleh para tersangka.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan menerangkan, sebelum pembunuhan keji itu, terjadi tawuran antardua kelompok punk jalanan dari dua teritori, yakni Kecamatan Ciputat dan Kecamata Pamulang.
Balas dendam pun menjadi alasan kenapa MR, yang berasal dari Kecamatan Ciputat dihabisi dengan cara sadis.
"Motif dari kejadian ini adalah unsur balas dendam akibat pertikaian anak punk satu hari sebelumnya," terang Ferdy di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (4/2/2019).
Menurut Ferdy, keributan satu hari sebelum pembunuhan MR disebabkan oleh perebutan lahan tempat mengamen.
"Karena salah satu sumber penghasilan mereka dengan mengamen," ujar Ferdy.
Ikkiusan, pelaku yang melakukan tindakan kejam di beberapa bagian tubuh korban menjelaskan alasannya berani menghabisi nyawa MR yang masih di bawah umur.
"Karena spontanitas, karena saya ditikam duluan (saat perkelahian satu hari sebelumnya-red)," jelas Ikkiusan.
Dari informasi yang dikumpulkan oleh penyidik, jari dan kelingking korban dibuang di anak kali Ciliwung. Sedangkan pisau yang menjadi alat bukti dibuang di Pelabuhan Ratu.
Baca: Lima Anak Punk Penganiaya Remaja Hingga Tewas Ditangkap, Salah Satunya Perempuan
Sampai saat ini, polisi masih memburu 4 pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pembunuhan terencana ini.
"Para terangka kita kenakan pasal 340 KUHP karena korban juga masih di bawah umur kita kenakan Undang-Undang Perlindungan anak pasal 80 Ayat (3), dengan ancaman hukuman seumur hidup," jelas Ferdy.
Penulis: Zaki Ari Setiawan
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Hilangkan Telinga dan Kelingking Korban, Tersangka Mengaku Balas Dendam