Pajak Kendaraan Naik, Pemprov DKI Berdalih agar Warga Berdalih ke Transportasi Massal
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kenaikan tarif pajak bea balik nama (BBN) 1 untuk kendaraan baru menjadi 12,5 persen dari harga kendaraan
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kenaikan tarif pajak bea balik nama (BBN) 1 untuk kendaraan baru menjadi 12,5 persen dari harga kendaraan. Tarif pajak saat ini yakni 10%.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, kenaikan pajak bertujuan agar warga beralih menggunakan angkutan massal.
"Dalam rangka regulasi masyarakat supaya pindah ke transportasi massal, salah satu (tujuan)-nya itu," ujar Faisal di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/2).
Dengan tarif pajak yang tinggi, kata Faisal, harga pembelian kendaraan baru akan lebih mahal. Hal ini diharapkan membuat masyarakat urung membeli kendaraan baru dan memilih untuk menggunakan transportasi umum.
"Kalau beli mobilnya mahal, kan, orang malas beli mobil," kata dia.
Baca: Siap-siap, Pajak Kendaraan di Jakarta Bakal Naik 12,5 Persen
Di sisi lain, Faisal juga menyebut kenaikan tarif pajak BBN 1 ini berpotensi menambah penerimaan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. "Ini merupakan suatu nilai tambah buat penerimaan pajak kita," ucap Faisal.
Kenaikan tarif pajak BBN 1 menjadi 12,5 persen sudah disepakati Badan Pendapatan Daerah se-Jawa dan Bali. Oleh karena itu, Pemprov DKI akan mengikuti kesepakatan tersebut.
Pemprov DKI sudah mengusulkan kenaikan tarif pajak BBN 1 dengan menyerahkan draf peraturan daerah (perda) ke DPRD DKI Jakarta. Namun, DPRD DKI belum membahasnya. Pemprov DKI berharap DPRD segera membahas dan menyetujui perda kenaikan BBN 1.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Pemprov DKI Usulkan Kenaikan Pajak Kendaraan Baru"