Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perubahan Remisi Nyoman Susrama Harus Melalui Putusan Pengadilan

Dia memandang, apabila negara mau mengubah bentuk hukuman, hal yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan mengeluarkan grasi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perubahan Remisi Nyoman Susrama Harus Melalui Putusan Pengadilan
Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH
Jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berunjukrasa di Taman Aspirasi kawasan Monas, Jakarta, Jumat (25/1/2019). Demo tersebut menuntut Presiden Joko Widodo segera mencabut pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama selaku terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Remisi perubahan untuk narapidana kasus pembunuhan, I Nyoman Susrama tidak berdasar. Hal ini, karena untuk mengubah putusan pengadilan perlu kembali menerbitkan putusan pengadilan.

Pernyataan itu disampaikan perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Hukum.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan putusan pengadilan tidak bisa diubah siapapun, seharusnya hanya dapat diubah dengan putusan pengadilan lagi, bukan Keputusan Presiden.

Dia memandang, apabila negara mau mengubah bentuk hukuman, hal yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan mengeluarkan grasi.

Susrama diberikan remisi dari vonis seumur hidup menjadi pidana kurungan 20 tahun penjara. Ini tertuang di Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018.

Baca: Jual Obat Ilegal, Pemilik Toko Kosmetik Dibekuk Polisi

"Jika kemudian dikatakan ada dasarnya Keppres 174/1999, maka Keppres tersebut sesungguhnya telah batal demi hukum karena bertentangan dengan UU," tegas Fickar, Kamis (7/2/2019).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan seharusnya negara tidak melakukan kesalahan saat memberikan remisi untuk Susrama.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, kesalahan kemungkinan dapat terjadi, karena Presiden Joko Widodo dan Kementerian Hukum dan HAM tidak menelaah secara rinci daftar narapidana yang akan diberi remisi.

Negara seharusnya mencari tahu latar belakang hukuman pidana yang menjerat seorang terpidana. Jika hukuman pidana yang dilakukan seorang narapidana tergolong berat, seharusnya pengurangan hukuman tidak diberikan.

Feri menyarankan itu karena takut narapidana yang berbuat kejahatan berat mengulangi perbuatan jika bebas. Dia menganggap remisi tak bisa diberikan meskipun narapidana yang melakukan kejahatan berat sudah berkelakuan baik selama di lembaga pemasyarakatan.

Baca: Kerap Dituduh Anti Ulama, Jokowi Jabarkan Ekonomi Keumatan

"Saya menyarankan presiden, kalau ada keberatan diajukan presiden harus merespon. Ubah keputusan, jangan bertahan di sesuatu yang salah," tambahnya.

Sebelumnya, Susrama adalah otak dibalik pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 lalu. Dia divonis bersalah dan mendapat hukuman penjara seumur hidup karena perannya di kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas