Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Takuti Warga Dengan Senjata Tajam, Dua Tukang Jambret Malah Dihakimi Warga

Keduanya merupakan jambret yang baru saja beraksi mengambil handphone korban yang juga seorang pelajar bernama Apriliani (15).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Takuti Warga Dengan Senjata Tajam, Dua Tukang Jambret Malah Dihakimi Warga
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- HABIB Aditya (25) dan Pandu (27) diamankan aparat Polsek Metro Penjaringan, Selasa (5/2/2019).

Keduanya merupakan jambret yang baru saja beraksi mengambil handphone korban yang juga seorang pelajar bernama Apriliani (15).

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Pluit Selatan Raya, tepatnya di depan Landmark Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, sekira pukul 13.00 WIB.

Baca: Tak Terima Ditegur, Seorang Anak Tikam Ibu Kandungnya Menggunakan Pisau Dapur

Awalnya korban bersama temannya sedang mengendarai sepeda motor di lokasi tersebut. Namun, ketika korban dan temannya akan putar balik di jalan tersebut, tiba-tiba datang kedua pelaku.

“Tiba-tiba datang dua orang pelaku mengendarai sepeda motor, lalu memepet korban dan mengambil handphone yang disimpan di dashboard motor,” katanya, Kamis (7/2/2019).

Tidak hanya itu, para pelaku juga sempat menakut-nakuti korban dengan melayangkan senjata tajam yang mereka bawa saat melakukan aksinya. Warga yang melihat kejadian itu, lalu menghentikan para pelaku.

“Kemudian warga datang dan menghentikan pelaku yang mengendarai sepeda motor. Sementara satu pelaku yang sempat lari berhasil ditangkap polisi yang ikut mengejar,” jelas Mustakim.

BERITA REKOMENDASI

Alhasil, keduanya pun babak belur karena sempat menjadi bulan-bulanan warga. Belakangan, diketahui kedua pelaku sudah sering melakukan aksinya di kawasan itu, serta selalu membawa senjata tajam saat menjalankan aksi penjambretan.

Barang bukti yang disita dari para pelaku yakni satu unit handphone Vivo Y55, sebilah badik bergagang kayu, sebilah celurit bergagang plastik, serta motor Honda Vario bernopol B 3058 UIG yang dikendarai saat menjalankan aksinya.

Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun penjara. Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Penjaringan guna penyidikan lebih lanjut. ( Junianto Hamonangan )

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dua Jambret Bersenjata Tajam di Penjaringan Babak Belur Dihajar Warga

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas